DKPP Periksa Dua Anggota KIP Aceh Tengah atas Dugaan Terima Suap Pilkada
Banda Aceh, Infoaceh.net – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memeriksa dua anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Sabirin dan Pajrin, dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 171-PKE-DKPP/VI/2025.
Sidang berlangsung pada Kamis (14/8/2025) secara hibrida, dengan pusat persidangan di Ruang Sidang DKPP Jakarta dan kantor Panwaslih Provinsi Aceh di Banda Aceh.
Keduanya diadukan oleh Mukhlis, yang menuduh Sabirin dan Pajrin menerima suap dari salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah pada Pilkada Serentak 2024.
“Para teradu diduga menerima suap dari pasangan calon Bupati Alaidin Abu Abbas dan Wakil Bupati Anda Suhada,” ungkap Mukhlis di hadapan majelis.
Menurut pengadu, pada 23 November 2024 di Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Sabirin dan Pajrin bertemu langsung dengan calon Bupati Alaidin Abu Abbas.
Dalam pertemuan itu, keduanya disebut sepakat membantu memenangkan pasangan tersebut dengan imbalan Rp100 juta per orang.
Karena dana penuh belum tersedia, disepakati pembayaran panjar Rp15 juta untuk masing-masing teradu yang diberikan oleh seseorang berinisial AA.
Sabirin membantah tudingan itu. Ia menyatakan bahwa pada tanggal 21–24 November 2024, dirinya sedang dalam perjalanan dinas ke Kota Sabang sehingga tidak mungkin hadir di Kecamatan Kebayakan pada tanggal 23 November sebagaimana dituduhkan.
“Saya tidak pernah bertemu AA, apalagi menerima uang darinya secara langsung atau tidak langsung,” tegas Sabirin.
Pajrin juga menyampaikan bantahan serupa. Menurutnya, pada tanggal yang disebutkan, ia sedang melaksanakan monitoring logistik ke tiga kecamatan di Aceh Tengah, yaitu Linge, Jagong Jeget, dan Atu Lintang.
“Saya tidak pernah menerima uang dari pasangan calon tersebut atau pihak mana pun yang terkait,” ujar Pajrin.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dengan anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, yakni Tharmizi (unsur masyarakat), Yusriadi (unsur Bawaslu), dan Iskandar Agani (unsur KPU).
Proses pemeriksaan berlangsung dengan Ketua Majelis memimpin dari Jakarta, sementara anggota majelis dan para pihak hadir langsung di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh.
Dalam mekanisme DKPP, pemeriksaan akan mencakup keterangan pengadu, teradu, saksi, dan bukti-bukti.
Jika terbukti melanggar KEPP, sanksi bagi anggota KIP dapat berupa peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatan.
Latar Belakang Kasus
Pilkada Aceh Tengah 2024 diikuti oleh beberapa pasangan calon, salah satunya pasangan Alaidin Abu Abbas – Anda Suhada. Persaingan disebut berlangsung ketat, dan dugaan praktik politik uang sempat mencuat di sejumlah kecamatan.
Namun, hingga kini belum ada putusan pengadilan yang membuktikan tuduhan tersebut.
Kasus yang diadukan Mukhlis ke DKPP ini menyorot integritas penyelenggara pemilu di daerah, khususnya dalam menjaga netralitas dan bebas dari intervensi politik.
Sidang pemeriksaan ini merupakan tahap awal. DKPP akan menggelar sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan dan memeriksa bukti, sebelum akhirnya mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat.
DKPP menegaskan setiap penyelenggara pemilu, baik di KPU/KIP maupun Bawaslu/Panwaslih, wajib menjaga independensi, netralitas, dan profesionalisme sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan DKPP tentang KEPP.