Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyampaikan dukacita atas meninggalnya dr. Imai Indra Sp.An, salah satu dokter di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) yang terpapar Covid-19 pada Rabu, 2 September 2020.
“Kami Pemerintah Kota Banda Aceh, dan seluruh warga Kota Banda Aceh turut berduka sedalam-dalamnya, atas meninggalnya tenaga medis di RSUZA. Ia gugur sebagai pahlawan di tengah pandemi covid-19, berjibaku tanpa sekat apapun, kami berikan apresiasi setinggi-tingginya,” kata Aminullah, usai kegiatan apel bersama Forkopimda, Rabu (2/9) sore, di Balai Kota.
Aminullah juga menyampaikan, keluarga yang ditinggalkan agar diberikan ketabahan oleh-Nya.
Imai Indra adalah dokter pertama di Aceh yang syahid karena terpapar Covid-19. Positif Covid-19 juga dialami istri dan dan anaknya yang masih dirawat di ruang Pinere RSUDZA.
Atas kejadian ini, Aminullah pun sangat berharap kesadaran bersama dalam memutuskan mata rantai virus yang sangat mematikan ini.
“Tenaga medis sudah berjuang semaksimal mungkin dalam merawat setiap pasien yang terdampak covid-19. Kita sebagai warga yang baik, sudah sepatutnya mematuhi dengan menjalankan protokol kesehatan (Prokes),” ujar Aminullah.
Pemko pun telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 51 tentang Perubahan Perwal Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebaga Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banda Aceh.
Atas nama Forkopimda Banda Aceh, Aminullah pun mengharapkan seluruh masyarakat agat mematuhi semua ketentuan yang menyangkut dengan pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah diatur dalam Perwal 51 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes tersebut.
Seperti yang dikatakannya dalam apel Rabu sore, setiap orang wajib melakukan kegiatan 4 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, maka harus melaksanakan kegiatan 4M bagi dirinya dan karyawan, dan juga tidak melayani pelanggan yang tidak melaksanakan 4 M serta mematuhi ketentuan jam operasional usaha mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan 23.00 WIB. (IA)