“Kepada seluruh pimpinan, pengurus, kader serta simpatisan Partai Aceh ban sigom Aceh (se-Aceh), Ketua Umum dan Sekjen DPA Partai Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) dan Kamaruddin Abu Bakar (Abu Razak), meminta untuk terus bekerja, menjaga kekompakan serta persaudaraan dan tidak terprovokasi dari pihak tertentu yang ingin memecah belah Partai Aceh,” pungkas Saleh.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Syamaun, Muhammad Reza Maulana, SH dari Kantor Hukum MRM Law Firm mendaftarkan gugatan melawan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh, di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis, 4 Juni 2020.
Gugatan diajukan berkenaan dengan pemberhentian jabatan Syahrul Syamaun sebagai Ketua DPW PA Aceh Timur sebagaimana surat Keputusan diterbitkan DPA-PA Nomor: 119/KPTS-DPA/VI/2020 tentang Pelaksana Tugas DPW-PA Wilayah Aceh Timur tanggal 10 Februari 2020.
“Terkait materi yang kami gugat sebenarnya banyak hal yang perlu diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh. Namun, intinya bahwa pemberhentian tersebut tidak sebagaimana ketentuan AD/ART Partai Aceh. Klien kami juga sampai hari ini tidak mengetahui secara pasti apa dasar dan alasan hukum yang sesuai dengan AD/ART sehingga klien kami diberhentikan dari Ketua DPW PA Aceh Timur. Untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan maka gugatan ini penting untuk kami ajukan,” kata Muhammad Reza Maulana (MRM) dalam siaran persnya, Kamis.
MRM menyebut upaya internal pernah disampaikan Syahrul Syamaun kepada Majelis Tuha Peut DPA PA/Mahkamah Partai Aceh tidak direspons atau ditanggapi sebagaimana seharusnya.
“Sehingga mungkin ini adalah cara hukum yang terbaik untuk klien kami memperjuangkan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh DPA PA kepada klien kami,” ujarnya.
“Bahkan selama klien kami memotori organisasi kepartaian di Aceh Timur banyak sekali hal-hal yang dapat dikatagorikan berhasil yang telah dilakukan klien kami. Terlebih lagi suara rakyat untuk Partai Aceh di Aceh Timur masih cukup tinggi dibandingkan suara partai lokal lainnya maupun nasional, sehingga pemberhentian klien kami dari Ketua DPW dianggap sebagai suatu kekeliruan yang harus diluruskan di pengadilan,” tegas MRM.