BANDA ACEH — Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fachrul Razi menyampaikan, upaya revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) perlu mendapatkan pengawalan betsama dari semua pihak agar tetap on the track dengan MoU Helsinki.
Fachrul Razi berharap, setiap pihak di Aceh dapat mempersiapkan draf revisi UUPA baik dari Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Komite Peralihan Aceh (KPA) dan juga dari pihak kampus.
Draf tersebut menjadi kompilasi referensi bagi DPD RI dalam menyusun revisi UUPA.
“Revisi ini menjadi tantangan, apakah menjadi lebih baik atau banyak yang hilang. Tentunya perlu konsolidasi dan kekompakan semua pihak di Aceh dalam meminta Pemerintah Pusat agar revisi UUPA tetap on the track dengan MoU Helsinki,” kata Fachrul Razi.
Hal itu disampaikannya pada rapat koordinasi Ketua dan Anggota Komite I DPD RI bersama Pemerintah Aceh beserta unsur Forkopimda terkait revisi UUPA, di Kantor Gubernur Aceh, Senin (31/1).
Pertemuan tersebut turut dihadiri unsur Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Kejaksaan Tinggi Aceh, UIN Ar Raniry, Komite Peralihan Aceh (KPA) dan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.
Komite I DPD RI menyatakan dukungannya untuk revisi UUPA. Salah satu tujuan dari perubahan UUPA agar Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dapat diperpanjang hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan, pada Desember tahun lalu DPD RI telah menetapkan pihaknya sebagai Tim Panitia Kerja Revisi UUPA. Tim tersebut dibentuk untuk mendukung revisi UUPA yang akan dibahas tahun ini.
“Langkah selanjutnya kita mengundang empat perguruan tinggi yang ada di Aceh, USK, UIN Ar-Raniry, Unimal dan UTU dan pertemuan dengan Pemerintah Aceh hari ini menjadi langkah kedua,” kata Fachrul Razi.
Fachrul Razi mengatakan, dalam merevisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua tahun lalu, pihaknya berhasil menambah alokasi anggaran Otsus untuk Papua. Dari 2 persen Dana Alokasi Umum (DAU) per tahun, menjadi 2,25 persen DAU.
Ia berharap, melalu revisi UUPA tersebut dana Otsus Aceh selain bisa diperpanjang juga dapat bertambah lebih dua persen alokasi pertahunnya.
“Kenapa DPD berkepentingan revisi ini pada tahun 2022, karena pada tahun 2023 alokasi anggaran Otsus Aceh turun menjadi 1 persen, perubahan tersebut mempengaruhi program pembangunan dan stabilitas politik di Aceh,” ujar Fachrul Razi.
Dukungan terhadap revisi UUPA juga disampaikan Wakil Ketua Komite I DPD RI Ahmad Bastian.
Menurutnya Aceh membutuhkan dana besar untuk pembangunan dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakatnya.
“Kita lihat 2 persen alokasi dana Otsus belum mampu mendongkrak percepatan pembangunan dan kesejahteraan,” kata Bastian.
Menurut Bastian, Aceh masih pantas jika alokasi dana Otsusnya melebihi dua persen. Pasalnya Papua dengan jumlah penduduk 4 juta sekian berhasil menaikkan alokasi Otsus menjadi 2,25 persen.
Maka Aceh yang memiliki penduduk lebih dari 5 juta pantas mendapatkan tambahan alokasi dana Otsus seperti Papua.
“Kita perlu pikir bersama dalam revisi UUPA untuk menaikkan dana Otsus Aceh,” kata Bastian.
Sementara Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Setda Aceh M Jafar mengharapkan, tim Komite I DPD RI berkenan mendukung dan membantu dilakukannya perubahan atas UUPA.
Terutama berkenaan dengan pemberian penerimaan dana Otonomi Khusus untuk Aceh sebesar 2 persen setara DAU Nasional sampai batas waktu yang tidak ditentukan atau abadi.
Jafar menyebutkan, ada sejumlah alasan mengapa revisi UUPA perlu dilakukan. Pertama, untuk mengembangkan dan mempercepat penurunan angka kemiskinan Aceh yang masih sangat tinggi akibat pengaruh konflik yang berkepanjangan. Alasan selanjutnya untuk penguatan perdamaian Aceh yang abadi dalam bingkai NKRI.
“Masih banyak infrastruktur yang perlu dibangun dan dipelihara terutama yang dibangun melalui Dana Otsus dan Aceh masih membutuhkan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat, sebab dana yang beredar di masyarakat masih kecil,” pungkas Jafar. (IA)