Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

DPD RI Usulkan 24 Poin Revisi UUPA

Last updated: Selasa, 7 Juni 2022 00:42 WIB
By Redaksi
Share
6 Min Read
Asisten I Setda Aceh Dr M Jafar SH MHum bersama Ketua Komisi I DPD RI Fachrul Razi dan Ketua DPRA Saiful Bahri pada Seminar Uji Publik Rancangan UU tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang diselenggarakan Komite I DPD RI, di Ruang Serbaguna Setda Aceh, Senin (6/6)
Asisten I Setda Aceh Dr M Jafar SH MHum bersama Ketua Komisi I DPD RI Fachrul Razi dan Ketua DPRA Saiful Bahri pada Seminar Uji Publik Rancangan UU tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang diselenggarakan Komite I DPD RI, di Ruang Serbaguna Setda Aceh, Senin (6/6)
SHARE

Untuk diketahui bersama, dalam Daftar Perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2020-2024, pada Nomor 162 tercantum judul Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Dalam hal ini sesuai ketentuan dalam Pasal 269 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, ditegaskan bahwa “dalam hal rencana perubahan Undang-undang ini, dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPR Aceh,” kata M Jafar.

Sesuai dengan Pasal 183 UUPA Dana Otonomi Khusus yang merupakan penerimaan Pemerintah Aceh berlaku untuk jangka waktu 20 tahun, dengan rincian untuk tahun pertama (tahun 2008) sampai dengan tahun ke-15 (tahun 2022) besarannya setara 2 persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional dan untuk tahun ke-16 (tahun 2023) sampai dengan tahun ke-20 (tahun 2027) besaran menurun menjadi setara 1 persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional.

- Advertisement -

“Dapat kami sampaikan, untuk pengelolaan Dana Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh dan DPRA telah menyetujui Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus dan telah dilakukan perubahan sebanyak tiga kali,” imbuh M Jafar.

Disamping itu, sambung M Jafar, Pemerintah Aceh juga telah menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaannya dalam bentuk Peraturan Gubernur serta juga telah menetapkan Rencana Induk (Master Plan/Blue Print) Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus dalam bentuk Peraturan Gubernur, sehingga pemanfaatan Dana Otonomi Khusus yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertumbuhan ekonomi nasional mempunyai perangkat hukum demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

- Advertisement -

Berkenaan dengan perpanjangan Dana Otonomi Khusus ini, pada 24 Desember 2021, Gubernur selaku Kepala Pemerintahan Aceh, telah menyampaikan Surat Nomor 188/22251 perihal Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006.

Tak Keluarkan Rekomendasi Lahan, PA Nilai Pemerintah Aceh Hambat Pengembangan USK
Mellani Subarni: Manfaatkan Teknologi Untuk Kesejahteraan Keluarga
Aceh Besar Seleksi Calon Peserta MTQ Provinsi Aceh 2025
DPRA Diminta Berpikir Arif, Tidak Paksakan Dana Otsus 20 Persen Untuk Kabupaten/Kota

“Dalam surat tersebut kami sampaikan rencana perubahan UUPA terutama berkaitan dengan penerimaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana yang diatur dalam Pasal 183 ayat (2) UUPA. Kami juga mengusulkan agar norma Pasal 183 ayat (2) UUPA dapat diubah menjadi ‘’Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu tidak ditentukan, yang besarnya setara dengan dua persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional,’’ kata M Jafar.

Previous Page123Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Gubenur Nova Iriansyah memberikan sambutan pada acara pengukuhan Pengurus MAA Perwakilan Sumatera Barat, di Padang, Senin (6/6) Nova Harapkan MAA Perwakilan Sumatera Barat Teruskan Kebesaran Adat Aceh
Next Article Satpol PP-WH Kota Banda Aceh mengamankan kakak beradik yang diduga berprofesi sebagai Gelandangan Pengemis (Gepeng) berkostum badut di wilayah Kota Banda Aceh, Senin (6/6) Jadi Gepeng Berkonstum Badut, Kakak Beradik Diamankan Satpol PP Banda Aceh

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG  4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

You May also Like

Aceh

Pengerjaan Ruas Tol Sibanceh Terus Dipacu

Selasa, 14 September 2021
Aceh

Tak Ada Penambahan Kasus Covid-19 di Aceh

Senin, 18 Mei 2020
Aceh

Gubernur Nova Resmikan Jembatan, Bintah – Sarah Raya Bebas Rakit

Rabu, 30 Desember 2020
Wakil Bupati Pidie Al Zaizi menerima penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025, Jum'at (22/8). (Foto: Ist)
Aceh

Pemkab Pidie Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum 2025

Sabtu, 23 Agustus 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?