Untuk diketahui bersama, dalam Daftar Perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2020-2024, pada Nomor 162 tercantum judul Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Dalam hal ini sesuai ketentuan dalam Pasal 269 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, ditegaskan bahwa “dalam hal rencana perubahan Undang-undang ini, dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPR Aceh,” kata M Jafar.
Sesuai dengan Pasal 183 UUPA Dana Otonomi Khusus yang merupakan penerimaan Pemerintah Aceh berlaku untuk jangka waktu 20 tahun, dengan rincian untuk tahun pertama (tahun 2008) sampai dengan tahun ke-15 (tahun 2022) besarannya setara 2 persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional dan untuk tahun ke-16 (tahun 2023) sampai dengan tahun ke-20 (tahun 2027) besaran menurun menjadi setara 1 persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional.
“Dapat kami sampaikan, untuk pengelolaan Dana Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh dan DPRA telah menyetujui Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus dan telah dilakukan perubahan sebanyak tiga kali,” imbuh M Jafar.
Disamping itu, sambung M Jafar, Pemerintah Aceh juga telah menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaannya dalam bentuk Peraturan Gubernur serta juga telah menetapkan Rencana Induk (Master Plan/Blue Print) Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus dalam bentuk Peraturan Gubernur, sehingga pemanfaatan Dana Otonomi Khusus yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertumbuhan ekonomi nasional mempunyai perangkat hukum demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Berkenaan dengan perpanjangan Dana Otonomi Khusus ini, pada 24 Desember 2021, Gubernur selaku Kepala Pemerintahan Aceh, telah menyampaikan Surat Nomor 188/22251 perihal Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006.
“Dalam surat tersebut kami sampaikan rencana perubahan UUPA terutama berkaitan dengan penerimaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana yang diatur dalam Pasal 183 ayat (2) UUPA. Kami juga mengusulkan agar norma Pasal 183 ayat (2) UUPA dapat diubah menjadi ‘’Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu tidak ditentukan, yang besarnya setara dengan dua persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional,’’ kata M Jafar.