Pemerintah Aceh menjelaskan, alasan perubahan tersebut adalah untuk mengembangkan dan mempercepat penurunan angka kemiskinan Aceh yang masih tinggi akibat pengaruh konflik yang berkepanjangan; Penguatan perdamaian Aceh yang abadi dalam konteks NKRI; Banyak infrastruktur yang perlu dibangun dan dipelihara terutama yang dibangun melalui Dana Otsus; dan kondisi Aceh yang masih membutuhkan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat, sebab dana yang beredar di masyarakat masih kecil.
“Harapan seluruh rakyat Aceh, kepada seluruh anggota Komite I DPD RI, sudilah kiranya memberikan perhatian khusus terhadap rencana perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, terutama dapat memperpanjang penerimaan Dana Otsus yang akan berakhir tahun 2027,” imbuh Jafar.
Pemerintah Aceh menegaskan, perpanjangan Dana Otonomi Khusus masih sangat dibutuhkan oleh seluruh rakyat Aceh, guna meningkatkan taraf hidup, mendongkrak perekonomian masyarakat dan pembangunan Aceh. Meski demikian, upaya pengendalian dan pengawasan Dana Otonomi Khusus ini juga harus diperkuat.
Oleh karena itu, Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada segenap anggota Komite I DPD RI, yang telah menggelar Seminar Uji Sahih terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Kami berkeyakinan acara Seminar Uji Sahih ini akan memberikan kesempatan kepada stakeholder di Aceh mewakili rakyat Aceh untuk memperoleh informasi sekaligus dapat memberikan masukan yang berharga terhadap rencana Perubahan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh. Insya Allah, pertemuan kita diberkati Allah,” pungkas M Jafar. (IA)