BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat merevisi dua qanun dan merancang lima qanun baru dalam sidang paripurna di Gedung DPR Aceh, Jalan Teungku Daud Beureu’eh, Banda Aceh, Kamis (2/9) sore. Rancangan qanun itu selanjutnya akan dibahas dengan Pemerintah Aceh.
Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin saat memimpin sidang paripurna tersebut, mengatakan 7 rancangan qanun itu merupakan usulan komisi, panitia khusus, dan Badan Legislasi DPRA.
Adapun dua qanun yang bakal direvisi, yaitu Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe dan Qanun Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.
Sementara lima rancangan qanun baru adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Rakyat Aceh; Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh; Rancangan Qanun Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh; Rancangan Qanun Aceh tentang Hak-Hak Sipil dan Politik; dan Rancangan Qanun Aceh tentang Bahasa Aceh.
Dalam paripurna itu masing-masing juru bicara pengusul menyampaikan alasan revisi atau membuat rancangan qanun baru.
Setelahnya, Dahlan Jamaluddin mempersilahkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA Suhaimi, membacakan rancangan keputusan DPRA atas rancangan qanun Aceh usulan anggota dan alat kelengkapan dewan tersebut menjadi usul inisiatif DPR Aceh.
“Menyetujui rancangan qanun Aceh usul inisiatif anggota dan alat kelengkapan dewan DPRA menjadi rancangan qanun usul inisiatif DPRA,” demikian salah satu poin yang dibacakan Suhaimi.
Poin berikutnya, DPRA menugaskan alat kelengkapan dewan DPRA mengajukan pembahasan rancangan qanun tersebut bersama tim Pemerintah Aceh.
Seusai rancangan keputusan dibacakan, Dahlan menanyakan persetujuan anggota DPRA “Apakah rancangan keputusan dewan tersebut dapat ditetapkan menjadi keputusan DPRA,” tanya Dahlan.
“Setuju,” jawab anggota DPRA serentak. Dahlan kemudian mengetok palu. (IA)