Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi atas pendapat dan laporan DPR Aceh terkait Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) tahun 2025–2029.
Apresiasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, saat membacakan jawaban sekaligus tanggapan Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun RPJMA usulan Pemerintah Aceh, dalam Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2025, Kamis (21/8/2025).
“Kami mengapresiasi pendapat/laporan hasil pembahasan DPR Aceh terkait Rancangan Qanun RPJMA 2025–2029. Dokumen ini merupakan pedoman pembangunan lima tahun ke depan yang memuat visi, misi, arah kebijakan, strategi, dan prioritas pembangunan Aceh sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” ujar Sekda.
Sekda menjelaskan, RPJMA 2025–2029 disusun untuk menjabarkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam arah kebijakan pembangunan yang terukur, serta menjadi pedoman bagi perangkat daerah dan seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, dokumen ini juga diharapkan mampu menyelaraskan pembangunan Aceh dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, sehingga arah pembangunan daerah tetap sinkron dengan strategi pembangunan nasional, namun tetap mencerminkan kekhususan Aceh.
“Proses penyusunan RPJMA telah melalui berbagai tahapan, mulai dari rancangan awal, forum konsultasi publik, Musrenbang, hingga pembahasan bersama DPRA serta harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri, untuk kemudian ditetapkan menjadi Qanun,” jelasnya.
Dalam paparannya, M. Nasir menyebutkan sejumlah target makro ekonomi Aceh pada periode RPJMA 2025–2029 yang selaras dengan Lampiran 4 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
Beberapa indikator utama yang ditargetkan antara lain:
Laju pertumbuhan ekonomi: dari 5,8 persen pada 2025 menjadi 6,6 persen pada 2029.
PDRB per kapita: dari Rp46,8 juta pada 2025 meningkat menjadi Rp65,2 juta pada 2029.
Tingkat kemiskinan: turun dari 12,33 persen pada 2025 menjadi sekitar 6–7 persen pada 2029.
Pengangguran terbuka: berada pada kisaran 4–5 persen.
Inflasi: tetap terkendali di angka 1,3–3,5 persen.
“Semoga Rancangan Qanun ini dapat diterima dan dibahas lebih lanjut guna mewujudkan pembangunan Aceh yang inklusif dan berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat. Semoga pula hubungan kemitraan legislatif dan eksekutif terus harmonis demi kemajuan Aceh,” pungkas Sekda.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Irfansyah telah menyampaikan pendapat dan laporan terhadap Raqan RPJMA 2025–2029.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Zulfadli dan dihadiri oleh anggota DPRA, para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta sejumlah pejabat terkait.