INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

DPRA Batalkan MoU Proyek Multiyears 2020 – 2022

Last updated: Kamis, 23 Juli 2020 07:21 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin didampingi Wakil Ketua DPRA, Safaruddin dam sejumlah anggota dewan menggelar konferensi pers terkait pembatalan MoU proyek multiyears 2020 - 2022
SHARE

Pertanyaan itu dijawab serentak para anggota DPRA, “Setujuuu, ” sehingga Dahlan Jamaluddin mengetuk palu tanda keputusan itu sudah sah.

Usai sidang paripurna pembatalan MoU proyek multiyears tersebut, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin dan Wakil Ketua DPRA, Safaruddin didampingi sejumlah anggota dewan, langsung menggelar konferensi pers.

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal

Dahlan menyebutkan, keputusan DPRA terkait persetujuan pembatalan MoU proyek multiyers tersebut akan disampaikan kepada sejumlah pihak atau stakeholder terkait, termasuk Menteri Dalam Negeri.

- ADVERTISEMENT -

“Sikap yang sudah kami putuskan tadi, karena itu menjadi keputusan lembaga DPRA dan paripurna merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi, kami akan segera menyurati Plt Gubernur Aceh untuk menyampaikan keputusan DPRA terkait pembatalan MoU Proyek Multiyears 2020-2022,” jelasnya.

Dahlan mengatakan DPRA secara kelembagaan tidak mempersoalkan Qanun APBA 2020 yang telah disetujui Mendagri.

- ADVERTISEMENT -
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh

Tapi yang dipermasalahkan ketentuan prosedur mekanisme penganggaran tahun jamak, yang melahirkan 12 ruas jalan di Aceh.

Ada mekanisme yang terlanggar, yakni, dalam peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Pasal 54a Ayat (3), disebutkan bahwa kesepakatan proyek tahun jamak tersebut harus ditandatangani bersamaan dengan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS setiap tahunnya.

Dalam kasus proyek tahun jamak, itu tidak dilakukan. Sehingga dia (proyek multiyears) tidak ada sejak dari awal, dan menjadi penumpang gelap.

Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

Tidak ada di dalam Musrenbang, tidak ada di dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran) maupun RKPA (Rencana Kerja Pemerintah Aceh), dan juga tidak disepakati saat disepakati KUA-PPAS, serta tidak pernah dibawa dalam sidang paripurna sebagai sebuah kesepakatan lembaga DPRA. Kebijakan itu lahir dari MoU pimpinan DPRA (periode sebelumnya) dengan Plt Gubernur Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Previous Page123Next Page
Previous Article Ulama Kharismatik Positif Corona, Nova: Percayakan Informasi Pada Ahlinya
Next Article Wakajati Aceh, Hermanto disaksikan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani memotong kue surprise dari Kapolda Aceh dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 Kue Surprise Dari Kapolda Untuk Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Kadis Pendidikan Aceh diganti, Marthunis digeser jadi Kepala BPSDM Aceh. FOTO/Net.
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Minggu, 12 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?