BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membentuk lima panitia khusus (Pansus) DPRA Aceh tahun 2023.
Usulan pembentukan Pansus ini dilatarbelakangi oleh surat yang diterima Pimpinan DPRA dan sudah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPRA pada 29 Desember 2022.
Kelima Pansus yang akan dibentuk pada tahun 2023 ini bertugas untuk melakukan pengkajian, pengawasan, dan investigasi terkait kebijakan dan kinerja dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Aceh atau BUMA, pengelolaan aset Aceh, pengelolaan dana otonomi khusus Aceh atau DOKA, proses perizinan Migas, minerba dan energi Aceh, serta terkait dengan kualitas pendidikan Aceh.
“Menetapkan, kesatu, membentuk Panitia Khusus Badan Usaha Milik Aceh yang selanjutnya disebut Pansus BUMA dengan keanggotaannya sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,” ujar Sekretaris DPRA Suhaimi, saat membacakan surat Raqan DPRA tentang Pembentukan Pansus Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), pada sidang Paripurna Masa Persidangan I DPRA Tahun 2023, di Gedung Utama DPRA, Kamis, 5 Januari 2023.
Dalam surat tersebut, Pansus BUMA disebutkan memiliki tugas melakukan pengkajian dan investigasi terhadap kinerja seluruh Badan Usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh.
Sementara Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Pansus BUMA dipilih dari dan oleh Anggota Pansus BUMA yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRA.
“Keempat, Pansus BUMA bertugas paling lama enam bulan terhitung mulai tanggal ditetapkan dan berakhir masa tugasnya pada 5 Juli 2023 serta menyampaikan hasil kerjanya dalam rapat paripurna sesuai peraturan perundang-undangan,” baca Suhaimi.
Adapun susunan keanggotaan Pansus BUMA sesuai Keputusan DPR Aceh Nomor: /DPRA/2023 tersebut yaitu Sulaiman SE (Partai Aceh), Azhar Abdurrahman (PA), Nora Idah Nita (Demokrat), Muhammat Yunus Banta (Demokrat), Ansari Muhammad (Golkar), Khairil Syahrial (Gerindra), Murhaban Makam (PPP), Irpannusir (PAN), Safrijal (PNA), Zaenal Abidin (PKS) dan Tgk Syarifuddin (PKB-PDA).