BANDA ACEH – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kontak Intra Advokasi (YLBH Kontra) Aceh meminta lembaga Legislatif dan Yudikatif melakukan pengawasan maksimal serta memberikan atensi ekstra terhadap kegiatan realisasi anggaran APBA yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh.
Direktur Eksekutif YLBH Kontra Aceh Deri Sudarma SH dalam keterangannya kepada awak media menegaskan, perlu adanya pengawasan intensif serta akuntabel terhadap kegiatan realisasi anggaran APBA baik yang sedang berjalan maupun yang akan berjalan.
“DPR Aceh dan aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) harus benar-benar mengawasi pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBA sesuai dengan tupoksinya masing masing dari mulai proses sampai pelaksanaan nya selesai,” ujar Deri Sudarma, Jum’at (6/8).
Menurutnya hal tersebut mutlak diperlukan mengingat lemahnya realisasi anggaran oleh Pemerintah Aceh saat ini, meantisipasi program asal jadi serta tidak tepat sasaran, juga meminimalisir dugaan monopoli proyek yang dilakukan oleh oknum pengusaha yang menyebabkan proses kegiatan tidak berjalan secara profesional sehingga terkesan asal jadi.
“Besar harapan kita selaku masyarakat agar program-program tersebut memberi dampak langsung ke masyarakat Serta dikelola dengan baik sehingga jauh dari preseden buruk yang berkembang seperti praktik mafia proyek, dan lain lain,” tambahnya.
Di sisi lain merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, masyarakat Aceh mengharapkan agar terwujudnya transparansi dan integritas tinggi dari pihak eksekutif dalam hal ini ULP Aceh dan seluruh SKPA yang ada untuk tidak terkecoh dengan janji janji manis para pengusaha-pengusaha nakal yang selama ini telah menjadi rahasia umum dimana mereka menggunakan kekuatan eksternal, yang membuat ULP dan SKPA tidak konsisten dan sulit menentukan sikap sesuai dengan nilai-nilai kebenaran etis hingga berakibat fatal dalam mekanisme lelang proyek sehingga mengakibatkan kepercayaan publik semakin tergerus.
DPRA selaku lembaga legislatif perpanjangan tangan Rakyat Aceh harus mampu membuktikan ke publik terhadap fungsi pengawasannya pada Pemerintah Aceh agar lembaga eksekutif tersebut tidak ugal-ugalan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Hal ini dapat dilihat dari pengalaman sebelumnya dimana intervensi pihak eksternal begitu kuat sehingga Pemerintah Aceh perlu memastikan tidak ada kewenangan siapa pun untuk intervensi ULP dan SKPA agar “Siapa harus menang”.
Deri juga mengingatkan agar para penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan selaku lembaga Yudikatif diharapkan dapat menjadi mercusuar harapan bagi masyarakat Aceh untuk memaksimalkan fungsi dan perannya agar kualitas pembangunan Aceh dapat sejajar dengan provinsi lain di Indonesia mengingat ketertinggalan Aceh begitu jauh baik dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pembangunan sumberdaya manusia mengingat apalagi disinyalir beberapa tahun ini.
“Ada dugaan oknum pengusaha nakal yang mampu mendikte ULP dalam menentukan pemenang kegiatan lelang seperti santer diberitakan berbagai media di Aceh,” pungkasnya. (IA)