INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

DPRA Desak Pemerintah Aceh Jalankan Qanun Ketenagakerjaan

Last updated: Kamis, 8 Oktober 2020 10:35 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
SHARE
Ketua Komisi V DPRA, M. Rizal Fahlevi Kirani

Banda Aceh — Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membidangi kesejahteraan sosial mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menjalankan Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.

Hal itu guna mengakhiri polemik pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI yang telah menuai protes secara luas, dan tidak bisa diterapkan di Aceh, karena Aceh memiliki aturan khusus dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal

Selama ini, ada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait ketenagakerjaan, namun khusus di Aceh terdapat Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan yang mengatur hal tersebut, qanun ini adalah produk hukum Pemerintah Aceh yang harus diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Provinsi Aceh.

- ADVERTISEMENT -

“Qanun Ketenagakerjaan itu dibuat dan disahkan di DPRA untuk dijalankan, kita berharap Pemerintah Aceh dapat segera menjalankan qanun itu. Saya kira itu bentuk regulatif yang memang masuk dalam perundang-undangan, itu wajib dijalankan,” ujar Ketua Komisi V DPRA, M. Rizal Fahlevi Kirani, Rabu (7/10).

Menurut politisi Partai Nanggroe Aceh ini, apapun bentuk UU yang terpenting saat ini adalah kesejahteraan rakyat lebih penting dari segalanya
Falevi Kirani mengatakan dalam konteks negara dan regulasi, kepentingan rakyat dan hak-hak buruh harus diutamakan dan harus menjadi prioritas pemerintah sebelum membuat kebijakan.

- ADVERTISEMENT -
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh

Pihaknya dari pertama dirancang undang undang sapu jagat tersebut, sudah menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja karena dinilai tidak berpihak kepada kaum pekerja buruh.

“UU Cipta Kerja tersebut terkesan dipaksakan. Undang-undang ini akhirnya mendapat penolakan dari berbagai elemen, terutama kalangan buruh lantaran banyak pasal yang merugikan kaum buruh. Banyak pasal yang memang lebih menguntungkan pengusaha dibandingkan dengan pekerja,” terangnya.

Falevi menyampaikan, dalam konteks negara dan regulasi, kepentingan rakyat dan hak-hak buruh harus diutamakan dan itu menjadi prioritas pemerintah sebelum membuat kebijakan.

Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

Terkait dengan kekhususan Aceh, disahkannya Undang Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) oleh DPR-RI akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

- ADVERTISEMENT -

“Bicara kekhususan Aceh, kita punya UUPA. Kemudian ada Qanun Nomor 7 tahun 2014. Dalam kontek hari ini bagaimana Pemerintah Aceh itu mau menjalankan qanun ini atau tidak,” tegas Falevi.

Menurut Falevi, selama ini Pemerintah Aceh belum menjalankan amanah Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tersebut.

Sehingga, banyaknya pekerja-pekerja asing yang bebas keluar masuk Aceh untuk bekerja, sehingga secara kekhususan dan keistimewaan Aceh itu tidak pernah terealisasi di lapangan.

Dengan mudah pekerja-pekerja asing bebas bekerja di Aceh karena Pemerintah Aceh tidak menjalankan Qanun Nomor 7 Tahun 2014 itu.

Falevi meminta agar Pemerintah Aceh menolak pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan UUPA.

“Kalau Pemerintah Aceh menerapkan UU Cipta Kerja di Aceh, maka bakal mengebiri UUPA. Dalam hal ini kita harus kaji lebih detail dan komprehensif, apakah undang-undang itu menabrak UUPA atau tidak,” sebutnya. (IA)

Previous Article MaTA: PK Strategi Baru Memangkas Masa Hukuman Koruptor
Next Article Menteri Agama, Fachrul Razi Tidak Ada Sanksi Pidana, Penyelenggara Pesantren Diatur UU Pesantren, Bukan UU Cipta Kerja

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Kadis Pendidikan Aceh diganti, Marthunis digeser jadi Kepala BPSDM Aceh. FOTO/Net.
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Minggu, 12 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?