DPRA Diminta Berpikir Arif, Tidak Paksakan Dana Otsus 20 Persen Untuk Kabupaten/Kota
ACEH SINGKIL — Pj Bupati Aceh Singkil Drs Azmi mengatakan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) sebagai harapan penopang fiskal daerah yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan daerah dengan tujuan mensejahterakan rakyat Aceh.
Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) diminta tidak memaksakan kehendak alokasi dana Otsus 80 persen untuk Provinsi dan 20 persen untuk Kabupaten/Kota.
“Saran kami para anggota parlemen (DPRA) kita berfikir arif, bahwa kabupaten/kota saat ini sangat mengharapkan dukungan dari pemerintahan provinsi Aceh, karena dari dana DOKA itu diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah yg akan digunakan membiayai program pembangunan di daerah dengan tujuan mensejahterakan rakyat kita,” ujar Pj Bupati Aceh Singkil Drs Azmi MAP, Rabu, 6 Desember 2023.
Pernyataan itu disampaikan Azmi setelah adanya wacana skema pembagian DOKA 80:20 antara Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Diduga, polemik ini menjadi pemicu hingga APBA 2024 terancam di-Pergubkan mengingat belum adanya kesepakatan pengesahan di DPRA.
Lebih lanjut Azmi menyampaikan untuk menata kelola pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan Aceh serta untuk mensejahterakan rakyat Aceh. Ada baiknya, agar APBA 2024 segera disahkan.
“Kami menyarankan segera disahkan APBA, jangan sampai terjadi ketidaksepakatan, kalau tidak ada kesepakatan tentulah jalan terakhir adalah Pergub,” katanya.
Sebagai daerah berjuluk Serambi Mekkah, DPRA dan elemen yang berkewenangan membuka ruang untuk mencapai kesepakatan demi rakyat Aceh.
“Ini tidak elok untuk negeri yang berjuluk Serambi Mekah, negeri yang syariah, negerinya orang-orang arif dan bijaksana,” pungkasnya. (IA)