BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar sharing pendapat terkait rencana revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Jajak pendapat ini digelar di ruang sidang utama DPRA, Selasa, 8 November 2022. Diikuti perwakilan elemen sipil, akademisi dan para politisi yang ada di Aceh.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Saiful Bahri atau Pon Yahya, turut hadir sejumlah Anggota DPRA, seperti Ketua Banleg DPRA Tgk Mawardi atau Teungku Adek, Wakil Ketua DPRA Hendra Budian, Ketua Fraksi Partai Aceh Tarmizi SP, Ketua Fraksi Gerindra Abdurrahman Ahmad, Ridwan Yunus, Irfansyah dan sejumlah anggota dewan lainnya.
Hadir juga sejumlah perwakilan elemen sipil dan akademisi Aceh, seperti Wakil Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak, selanjutnya Zulfikar Muhammad, Syakya Meirizal, Hendra Saputra dari Lembaga Studi Pemantau Perdamaian (LSDP), Hendra Fadli, Syahrul dari LBH Banda Aceh, Khairil Arista dari NGO HAM Aceh dan sejumlah elemen sipil lainnya.
Ikut serta dalam sharing pendapat ini para akademisi dan perwakilan kampus di Aceh, seperti Dr Effendi Hasan dan Nafis dari BEM Universitas Syiah Kuala (USK).
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRA mengajak semua elemen sipil, akademisi dan juga politisi di Aceh untuk seiya sekata dalam revisi Undang-undang tersebut nantinya. “DPRA membuka ruang bagi segenap masyarakat, tokoh-tokoh intelektual, dan semua yang merasa berkepentingan untuk mengatur Pemerintahan Aceh ke arah lebih di masa hadapannya, inilah cara kami untuk melibatkan semua,” kata Saiful Bahri.
Dirinya juga meminta persetujuan para peserta diskusi untuk ikut merevisi UUPA. “Kita akan meminta persetujuan, supaya kami bisa mengambil keputusan, apakah revisi ini kita lanjutkan atau tidak?” tanya Saiful Bahri kepada para peserta diskusi.
Mayoritas peserta diskusi menyatakan sepakat untuk merevisi UUPA seperti rencana yang dilakukan DPR RI dan telah masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 tersebut.