BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ingin agar tenaga honorer tetap bisa dipertahankan pada tahun 2023
DPRA akan mengajak Pemerintah Aceh untuk melakukan advokasi terhadap keputusan Menpan RB guna mempertahankan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Aceh.
Hal itu sesuai surat status kepegawaian yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI Tjahjo Kumolo, Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, wali kota dan bupati di seluruh Indonesia.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo resmi menghapus tenaga honorer pada 2023 lewat edaran baru.
Surat yang diterbitkan pada 31 Mei 2022 tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga pusat dan daerah.
“Kita akan mengajak Pemerintah Aceh untuk bersama-sama melakukan advokasi, guna mempertahankan tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Aceh,” kata Wakil Ketua II DPRA Hendra Budian, dalam keterangannya, Jum’at (3/6) seperti dilansir dari Kumparan.
Hendra menuturkan, jika nanti tenaga honorer dihapus ditakutkan akan terjadi gejolak di tengah masyarakat.
Apalagi saat ini di lingkungan Pemerintah Aceh honorer sekitar 20 ribu orang.
“Jika kita tidak melakukan advokasi terkait putusan Menpan RB tersebut, dikhawatirkan akan menyebabkan terganggunya ekonomi masyarakat. Ketakutannya akan menimbulkan gejolak pada masyarakat di setiap daerah,” ujarnya.
Tidak hanya Aceh, kata Hendra, daerah lain pun masih sangat membutuhkan keberadaan tenaga honorer dalam pelaksanaan pelayanan pemerintahan kepada publik.
“Selama kehadiran tenaga honorer sangat membantu tugas-tugas yang diemban oleh PNS,” jelas Hendra yang merupakan Politisi Partai Golkar ini.
Seperti diketahu, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo resmi menghapus tenaga honorer pada 2023 lewat edaran baru.
Edaran itu adalah Surat Menteri PAN-RB tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nomor B/165/M.SM.02.03/2022.
Surat yang diterbitkan pada 31 Mei 2022 tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga pusat dan daerah. Ketentuan penghapusan diatur dalam Pasal 6 huruf a dan b sebagai berikut: