Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

DPRA Paripurnakan Rancangan Qanun Pajak dan Retribusi Aceh

DPRA menggelar rapat paripurna terhadap Rancangan Qanun tentang Pajak dan Retribusi Aceh, Kamis (7/12) di Gedung Utama DPRA

BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pajak dan Retribusi Aceh, Kamis (7/12/2023) di Gedung Utama DPRA.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRA Safaruddin dan dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekda Aceh Dr Iskandar serta anggota DPRA dan Forkompinda.

Safaruddin menjelaskan, pada akhir 2023, DPRA akan memprioritaskan pembahasan dan penetapan Rancangan Qanun Aceh Prolega tahun 2023.

Sesuai keputusan rapat Badan Musyawarah DPRA tanggal 29 November 2023, telah ditetapkan jadwal rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pajak dan Retribusi Aceh, yang merupakan Rancangan Qanun Prakarsa Pemerintah Aceh.

Pemerintah Aceh, melalui surat Nomor 180/15654 tanggal 27 Oktober 2023, memberikan perkembangan terkait pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pajak dan Retribusi Aceh yang telah menyelesaikan pembahasan tingkat I antara Badan Legislatif Aceh dan Tim Asistensi Pemerintah Aceh.

Mereka berharap pembahasan ini akan dilanjutkan ke tingkat II dalam rapat paripurna ini.

Berdasarkan amanah Pasal 54 dan Pasal 192 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ditegaskan agar Pemerintah Daerah bersama DPRD menyelesaikan pembentukan Perda Pajak dan Retribusi Aceh pada tahun 2023.

Penetapan atau pengundangan Perda ini wajib dilakukan paling lambat tanggal 5 Januari 2024.

“Jika melewati tanggal tersebut, Pemerintah Aceh tidak memiliki dasar hukum melakukan pemungutan, sesuai dengan ketentuan Pasal 286 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” terang Safaruddin.

Pimpinan DPRA menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Legislatif DPRA serta Tim Asistensi Pemerintah Aceh atas penyelesaian pembahasan ini, yang akan disepakati bersama dalam rapat paripurna DPRA.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), baik secara tertulis maupun melalui berbagai media lainnya,” ungkapnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Tutup
Enable Notifications OK No thanks