BANDA ACEH — Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh dalam rangka penyusunan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020, Kamis (8/7).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin itu diikuti Ketua TAPA Taqwallah dan Kepala Dinas PUPR Aceh Mawardi. Dalam rapat itu, Dinas PUPR Aceh menjelaskan tentang penggunaan anggaran tahun 2020.
Dari penjelasan Mawardi, setelah pergeseran (refocusing) kali keempat, Dinas PUPR mengelola anggaran Rp 721 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, anggaran yang berhasil direalisasikan adalah Rp 446 miliar lebih. Sedangkan sisanya tidak berhasil direalisasikan dan bersumber paling banyak dari pelaksaan Proyek Tahun Jamak (Multiyears Contract/MYC).
Dalam rapat itu, beberapa anggota badan anggaran mempertanyakan laporan yang disampaikan Dinas PUPR yang tidak jelas dan detail.
Menurut anggota Badan Anggaran, Dinas PUPR hanya menjelaskan sisa anggaran, tapi tidak menjelaskan secara menyeluruh kemana anggaran dipergunakan. Selain itu, mereka mempertanyakan sisa anggaran yang terlalu banyak di dinas tersebut.
Salah seorang anggota badan anggaran, Marhaban Makam, menyatakan format laporan yang disampaikan Dinas PUPR tidak bisa memberi gambaran terkait pertanggungjawaban APBA tahun 2020 yang mereka kelola.
“Format yang disampaikan ini belum transparan dan belum bisa dipertanggungjawabkan. Format ini untuk mengelabui DPRA,” kata Marhaban Makam.
Dia menjelaskan Badan Anggaran DPRA ingin mengetahui secara detail semua dana yang bersumber dari PAA (Pendapatan Asli Aceh), DAU (Dana Alokasi Umum), DAU (Dana Alokasi Khusus), DOKA (Dana Otonomi Khusus Aceh), dan lainnya digunakan untuk apa.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga mempertanyakan beberapa paket pengawasan jalan yang disampaikan Dinas PUPR tidak tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan APBA Tahun 2020 yang disampaikan Gubernur Aceh kepada DPRA beberapa waktu lalu.
Selain Marhaban Makam, anggota Badan Anggaran lainnya Teuku Raja Keumangan juga mempertanyakan kenapa Dinas PUPR tetap melaksanakan proyek pembangunan jalan tahun jamak pada tahun 2020. Menurut dia, sudah ada kesepakatan antara Pemerintah Aceh dengan DPRA dan juga Kementerian Dalam Negeri bahwa proyek tersebut tidak dilaksanakan pada tahun 2020, tapi dimulai pada 2021.
Rapat Badan Anggaran DPR Aceh dengan TAPA dan Dinas PUPR tersebut merupakan rapat secara maraton yang diagendakan DPRA untuk menyelesaikan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun 2020.
Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin menjelaskan dari rapat-rapat tersebut akan terus dilaksanakan hingga pertengahan Juli nanti. DPRA, kata dia, memanggil semua Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk mempertanyakan program kerja yang sudah dilaksanakan pada tahun 2020.
Nantinya, lanjut Dahlan, DPRA akan melahirkan rekomendasi yang akan menjadi Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun 2020. (IA)