BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah melakukan revisi Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam revisi itu, hukuman pemerkosa dan pelaku pelecehan seksual terhadap anak diperberat hingga 10 kali lipat.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Bardan Sahidi mengatakan, ada tiga pasal yang masuk dalam revisi tersebut yakni pasal 34 tentang zina dengan anak, pasal 47 pelecehan seksual terhadap anak serta pasal 50 mengenai pemerkosaan anak. Hukuman bagi pelaku ada yang diperberat hingga 10 kali lipat.
“Hukuman denda pelaku pelecehan seksual terhadap anak naik 10 kali lipat. Dari sebelumnya denda 150 gram emas murni jadi 1.500 gram emas murni,” kata Bardan Sahidi, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/6/2022) seperti dilansir dari detikSumut.
Bardan mengatakan, revisi qanun tersebut dilakukan untuk memperberat hukuman bagi pelaku pemerkosa dan pelecehan terhadap anak. Ketentuan dalam qanun selama ini dinilai belum sepenuhnya berpihak ke korban.
“Semua anggota tim pembahas sepakat dengan perubahan pasal ini,” jelas politisi PKS ini.
Bardan meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat terhadap perubahan qanun tersebut. Perbaikan masih dapat dilakukan sebelum disahkan dalam rapat paripurna.
Berikut perubahan tiga pasal yang diusulkan dalam revisi itu:
Pasal 34 (sebelum perubahan)
Setiap orang dewasa yang melakukan Zina dengan anak, selain diancam dengan ‘Uqubat Hudud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali atau denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan
Pasal 34 (rencana perubahan)
Setiap Orang dewasa yang melakukan Zina dengan anak, diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir denda paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling lama 200 (dua ratus) bulan;
Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai korban dan tidak dapat dilakukan proses hukum. (perlu pendalaman ke aparat penegak hukum)