INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

DPRA Revisi Qanun Jinayat, Hukuman Pemerkosa Anak Diperberat 10 Kali Lipat

Last updated: Kamis, 30 Juni 2022 23:26 WIB
By Redaksi
Share
6 Min Read
Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Bardan Sahidi
Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Bardan Sahidi
SHARE

BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah melakukan revisi Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam revisi itu, hukuman pemerkosa dan pelaku pelecehan seksual terhadap anak diperberat hingga 10 kali lipat.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Bardan Sahidi mengatakan, ada tiga pasal yang masuk dalam revisi tersebut yakni pasal 34 tentang zina dengan anak, pasal 47 pelecehan seksual terhadap anak serta pasal 50 mengenai pemerkosaan anak. Hukuman bagi pelaku ada yang diperberat hingga 10 kali lipat.

“Hukuman denda pelaku pelecehan seksual terhadap anak naik 10 kali lipat. Dari sebelumnya denda 150 gram emas murni jadi 1.500 gram emas murni,” kata Bardan Sahidi, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/6/2022) seperti dilansir dari detikSumut.

- ADVERTISEMENT -

Bardan mengatakan, revisi qanun tersebut dilakukan untuk memperberat hukuman bagi pelaku pemerkosa dan pelecehan terhadap anak. Ketentuan dalam qanun selama ini dinilai belum sepenuhnya berpihak ke korban.

“Semua anggota tim pembahas sepakat dengan perubahan pasal ini,” jelas politisi PKS ini.

- ADVERTISEMENT -
Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh
Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

Bardan meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat terhadap perubahan qanun tersebut. Perbaikan masih dapat dilakukan sebelum disahkan dalam rapat paripurna.

Berikut perubahan tiga pasal yang diusulkan dalam revisi itu:

Pasal 34 (sebelum perubahan)

Setiap orang dewasa yang melakukan Zina dengan anak, selain diancam dengan ‘Uqubat Hudud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali atau denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan

- ADVERTISEMENT -

Pasal 34 (rencana perubahan)

Setiap Orang dewasa yang melakukan Zina dengan anak, diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir denda paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling lama 200 (dua ratus) bulan;

Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai korban dan tidak dapat dilakukan proses hukum. (perlu pendalaman ke aparat penegak hukum)

123Next Page
Previous Article Alokasikan Anggaran Besar Peningkatan Kompetensi SDM, Gubernur Aceh Terima Penghargaan Kemendagri
Next Article CEO Trans Continent Ismail Rasyid menyampaikan tetap komit membantu pembangunan ekonomi Aceh, meski kalah dalam dalam pemilihan Ketua Kadin Aceh, Kamis (30/6) Kalah Pemilihan Ketua Kadin, Ismail Rasyid Tetap Komit Bantu Bangun Ekonomi Aceh

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?