DPRA Terima Pertanggungjawaban APBA 2024, Fraksi-fraksi Sampaikan Catatan Kritis
Banda Aceh, Infoaceh.net – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh secara resmi menyepakati Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Kamis, 31 Juli 2025.
Rapat ini menjadi puncak dari rangkaian evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2024.
Seluruh fraksi di DPRA menyatakan persetujuannya terhadap rancangan qanun tersebut.
Namun dengan sejumlah catatan strategis dan koreksi yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh.
Beberapa sorotan penting dari fraksi-fraksi antara lain rendahnya kemandirian fiskal Aceh yang masih bergantung pada dana transfer pusat.
Ketimpangan pembangunan antarwilayah yang belum tertangani secara merata.
Tingkat pengangguran yang masih menjadi tantangan serta kurangnya optimalisasi aset daerah.
Kemudian kualitas pelayanan publik yang perlu ditingkatkan secara menyeluruh.
Mewakili Gubernur Aceh, Plt Sekda Aceh, M Nasir Syamaun dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap catatan dan saran yang disampaikan oleh DPRA.
Ia menegaskan seluruh masukan tersebut akan menjadi bagian dari upaya perbaikan dan penguatan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.
Dalam laporan keuangan yang disampaikan, diketahui bahwa:
Realisasi pendapatan Aceh tahun 2024 mencapai Rp11,396 triliun atau 101,18% dari target.
Realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp11,287 triliun atau 96,7%
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tercatat lebih dari Rp530 miliar
Sebagai penutup, rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif, menandai selesainya pembahasan dan pengesahan qanun pertanggungjawaban APBA 2024.