Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

DPRA Tetapkan Draf Revisi UUPA, Perkuat Otonomi dan Kekhususan Aceh dalam NKRI

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Rabu (21/5) resmi menetapkan draf Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
DPRA dalam Rapat Paripurna Rabu (21/5) menetapkan draf Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA)

Banda Aceh, Infoaceh.net — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Rabu (21/5) resmi menetapkan draf Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Zulfadli turut Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun, unsur Forkopimda, serta pimpinan partai politik lokal dan nasional di Aceh.

Rapat ini menjadi momentum strategis dalam mempertegas komitmen DPRA terhadap penguatan otonomi dan pelestarian kekhususan daerah.

Komitmen DPRA terhadap Aspirasi dan Kepentingan Rakyat Aceh

Ketua DPRA Zulfadli menegaskan, revisi ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat dan dinamika pembangunan Aceh yang telah berlangsung hampir dua dekade sejak UUPA diundangkan. DPRA memandang beberapa pasal dalam UUPA perlu disesuaikan untuk memperkuat kewenangan Pemerintah Aceh, khususnya dalam aspek fiskal dan pengelolaan sumber daya alam.

“DPRA membentuk Tim Revisi yang beranggotakan pimpinan dewan, fraksi, dan para ahli untuk merumuskan perubahan pasal-pasal krusial dengan semangat kebersamaan. Hasilnya, bersama Pemerintah Aceh, kita hadirkan draf dan naskah akademik yang komprehensif,” ujar Zulfadli.

Rincian Substansi Revisi: Kewenangan, Fiskal dan Perlindungan Kekhususan

Ketua Tim Revisi UUPA, Tgk Anwar Ramli, menyampaikan laporan lengkap hasil kerja tim yang melibatkan Universitas Syiah Kuala dan para pakar dari kalangan akademisi, birokrat, dan praktisi hukum.

Revisi mencakup 9 pasal penting, termasuk penguatan kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam, Dana Otonomi Khusus, zakat, perpajakan, hingga kedudukan Qanun.

Perubahan ini secara esensial diarahkan untuk memperkuat posisi Aceh dalam sistem ketatanegaraan nasional tanpa menghilangkan prinsip dasar perdamaian dan kesepakatan Helsinki yang melandasi lahirnya UUPA.

Dukungan Politik Penuh dan Komitmen Kolaboratif

Dalam proses penyusunan hingga penetapan draf ini, DPRA menerima dukungan resmi dari seluruh partai politik baik lokal maupun nasional. Hal ini menunjukkan kesepahaman lintas partai terhadap pentingnya melindungi dan memperkuat kekhususan Aceh.

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup