Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan lima Anggota Badan Kehormatan Dewan (BKD) periode 2019 – 2024.
Kelima Anggota BKD itu dipilih dalam rapat paripurna DPRA oleh seluruh anggota dewan yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Kamis (24/9).
Sebelum dilakukan penetapan pimpinan dan anggota BKD, terlebih dahulu diusulkan sembilan nama dari masing-masing fraksi.
Kesembilan nama itu adalah Sulaiman SE (Fraksi Partai Aceh), Muhammad Yunus Banta (Fraksi Demokrat), Ali Basrah (Fraksi Golkar), dan Ridwan Yunus (Fraksi Gerindra).
Selanjutnya, Amiruddin Idris (Fraksi PPP), Sofyan Puteh (Fraksi PAN), Muktar Daud (Fraksi PNA), dr. Purnama Setia Budi (Fraksi PKS), serta Tgk Syarifuddin (Fraksi PKB-PDA).
Dari sembilan calon anggota BKD yang diusulkan masing-masing fraksi, lalu dipilih lima orang sesuai aturan.
Hasil pemilihan, lima orang meraih suara terbanyak yang ditetapkan sebagai Anggota BKD periode 2019 – 2020, yakni Sulaiman dari Fraksi Partai Aceh (53 suara), Ali Basrah dari Fraksi Golkar (48 suara), Sofyan Puteh dari Fraksi PAN 48, Muktar Daud dari Fraksi PNA (47 suara), dan dr. Purnama Setia Budi Fraksi PKS (46 suara).
Setelah terpilih, lima Anggota BKD ini kemudian melakukan musyawarah untuk menentukan struktural, hingga akhirnya mereka mempercayakan Sulaiman sebagai Ketua dan Sofyan Puteh menjadi Wakil Ketua, serta Ali Basrah, Mukhtar Daud, dan dr. Purnama Setia Budi, masing-masing menjadi anggota BKD.
Sementara Perwakilan dari Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB-PDA tak masuk dalam susunan anggota BKD.
Ketua dan Wakil Ketua bersama Anggota BKD mulai saat ini usai paripurna sudah sah bertugas sesuai undang-undang dan Tata Tertib DPRA.
Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, mengatakan susunan Anggota BKD sudah disiapkan usulannya sejak masa awal periode 2019-2024, dan baru hari ini dapat ditetapkan dalam sidang paripurna.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRA, (BKD) adalah untuk menjaga etik kelembagaan dan juga etik moral anggota dewan,” kata Dahlan Jamaluddin.