Kinerja Ekonomi Makro Pemerintahan di bawah kepemimpinan Saudara Gubernur Nova Iriansyah pada tahun ke-4, jika dilihat berdasarkan janji-janji kampanye sebagaimana yang dituangkan dalam RPJMA 2017-2022, masih jauh antara harapan dan kenyataan.Kesemua Visi dan Misi Aceh Hebat yang awalnya bertujuan untuk mensejahterakan Rakyat Aceh, ternyata tidak tercapai pada tahun ke-4 kepemimpinan Saudara Gubernur Nova Iriansyah. Buktinya, sampai saat ini, Aceh masih dinobatkan sebagai Daerah Termiskin se-Sumatera, dan peringkat ke-6 Termiskin se-Indonesia.Pengelolaan Keuangan Aceh sangat amburadul, seperti yang terjadi pada tahun anggaran 2020, dimana SiLPA Aceh mencapai Rp 3,96 Triliun.Pergeseran anggaran atau refocusing sebanyak empat kali melalui perubahan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2020 dilakukan tanpa pemberitahuan dengan DPR Aceh, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.Pengelolaan Keuangan pada Sekretariat Daerah Aceh dan di Badan Pengelolaan Keuangan Aceh juga terdapat hal yang sama sebagaimana pada poin 5, artinya Badan Anggaran DPRA menemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Badan Anggaran DPRA juga menemukan banyak program dan kegiatan yang tidak tepat sasaran. Terutama di Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Pengairan, Dinas Perkim, dan dinas-dinas yang lain, sehingga sangat merugikan Aceh, artinya juga bertentangan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan.Pengalokasian dan penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh juga ditemukan tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.Realisasi Pendapatan APBA Tahun Anggaran 2020 mencapai 117,68% atau Rp 2.570.775.877.183 dari rencana sebesar Rp 2.184.607.197.048
Realisasi Belanja APBA Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 9.282.694.398.476 atau 82,62% dari rencana sebesar Rp 10.221.501.126.868.
Setelah pandangan Banggar disampaikan, Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin yang memimpin rapat paripurna menutup sidang tersebut.
Rapat paripurna akan kembali dilaksanakan Kamis malam dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur Aceh terhadap pendapat Banggar Aceh atas pertanggungjawaban APBA 2020. (IA)