Irpannusir menyebutkan, terkait jawaban Plt. Gubernur terhadap proyek multiyears, bahwa MoU multiyears yang dibuat oleh Pimpinan DPR Aceh periode 2014-2019 tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam Pasal 92 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah jo.
Pasal 54 A ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Adanya cacat hukum dalam MoU multiyears tersebut karena tidak disepakati oleh DPR Aceh secara kelembagaan dalam Rapat Paripurna DPR Aceh,” terangnya.
Ia menambahkan, terkait Proyek multiyears hal ini sejak awal penyusunan APBA Tahun Anggaran 2020 usulan ini telah dua kali ditolak oleh Komisi IV DPR Aceh melalui surat Komisi IV DPR Aceh Nomor 86/KOMISI IV/IX/2019 tanggal 10 September 2019 dan Surat Nomor 26/KOMISI IV/III/2020.
Melalui hasil kajiannya, Komisi IV merasa ada hal-hal yang perlu dikaji kembali termasuk ada mekanisme ketentuan perundang-undangan yang belum dipenuhi. Namun eksekutif tetap memaksakan masuknya proyek tersebut.
Proyek multiyears ini tidak pernah ada dalam pembahasan APBA 2020, proyek ini masuk secara tiba-tiba pada akhir pengesahan, hanya dengan kesepakatan antara Pemerintah Aceh dengan para Pimpinan DPR Aceh saat itu tanpa melalui persetujuan seluruh Anggota DPR Aceh dalam rapat paripurna.
“Kami menduga proyek ini adalah penumpang gelap APBA 2020.
Bahwa faktanya penandatanganan MoU Proyek multiyears tidak dilakukan bersamaan dengan penandatanganan kesepakatan bersama KUA PPAS Tahun Anggaran 2020 pada tanggal 10 September 2019 , meskipun didalam dokumen MoU tersebut tercantum tanggal 10 September 2019,” bebernya.
“Kami dapat menjelaskan bahwa proyek multiyears bukanlah rezim hukum keperdataan sebagaimana diatur Pasal 1320 KUH Perdata, melainkan masuk dalam rezim hukum administrasi negara,” sebutnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka sesuai dengan asas contrarius actus, DPR Aceh dapat membatalkan MoU multiyears itu. Pada prinsipnya DPR Aceh memiliki itikad baik untuk mengoreksi kesalahan prosedur diatas dengan meminta Pemerintah Aceh untuk melakukan perubahan APBA Tahun Anggaran 2020 tetapi kenyataannya Pemerintah Aceh menutup ruang terhadap perubahan tersebut. (IA)