BANDA ACEH — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengumumkan tujuh nama yang dinyatakanan lulus sebagai komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh periode 2021-2026.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh langsung oleh Ketua Komisi I DPRA Tgk Muhammad Yunus didampingi tiga anggota lainnya, yakni Bardan Sahidi, Ridwan Yunus, dan Fuadri dalam konferensi pers di Ruang Media Center DPRA, Rabu (8/12).

Tujuh komisioner KKR Aceh periode 2021-2026 yang dinyatakan lulus tersebut adalah Masthur Yahya, Safriandi, Oni Imelva, Sharli Maidelina, Tasrizal, Yuliati dan Bustami.
Komisi I DPRA juga menetapkan tujuh nama cadangan, yaitu Nashrun Marzuki, Faisal Fuady, Anwar Yusuf, Nyak Anwar, Heriyanto, Mustawalad, dan Khalisil Mukhlis.
Keputusan tersebut akan dibawa ke dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) agar segera dilanjutkan ke sidang paripurna penetapan komisioner KKR Aceh.
Ketua Komisi I DPRA Tgk Muhammad Yunus mengatakan, ketujuh nama tersebut dinyatakan lulus setelah melewati berbagai tahapan seleksi, mulai ujian tulisan, baca Alquran hingga terakhir menjalani fit and proper test oleh Komisi I DPRA.
“Harapan kami komisioner KKR Aceh ini lebih baik, dan terima kasih kepada komisioner sebelumnya yang telah bekerja secara baik,” ujar Muhammad Yunus.
Menurutnya, Komisioner KKR Aceh yang baru terpilih ini dinilai cukup menarik karena memiliki latar belakang yang berbeda, ada dari unsur advokat, media hingga tokoh perempuan.
“Ada tiga orang yang kita ambil dari perempuan, hal ini perlu karena berdasarkan laporan banyak korban konflik itu adalah perempuan,” katanya. (IA)