Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

DPRA Usul Hari Libur Daerah di Aceh Saat Meugang, Hari Damai dan Peringatan Tsunami

Komisi V DPRA menggelar RDPU terkait Rancangan Revisi Qanun Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014, di Gedung Utama DPRA, Senin (18/9)

BANDA ACEH – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan adanya penambahan hari libur daerah yang berlaku khusus di Aceh, di luar hari libur nasional.

Penambahan hari libur itu yakni hari meugang menyambut bulan Ramadhan, peringatan hari damai Aceh 15 Agustus dan peringatan tsunami 26 Desember.

Usulan itu terungkap pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun tentang revisi Qanun Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014 yang digelar Komisi V DPRA di gedung dewan setempat, Senin (18/9/2023).

Hadir dalam RDPU Rancangan Perubahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan itu, Ketua Komisi V DPRA, para anggota Komisi V DPRA, serta seluruh unsur terkait mulai dari lembaga pemerintah, organisasi serikat pekerja, perusahaan swasta, BUMN, dan LSM/Ormas.

Terkait hal itu, DPRA akan merevisi sebanyak 32 pasal Qanun Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014.

Dalam revisi 32 pasal Qanun Ketenagakerjaan, terdapat penambahan hari libur daerah, termasuk peringatan tsunami, hari damai Aceh, dan Meugang.

Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani menyampaikan Qanun Ketenagakerjaan sudah berjalan sembilan tahun, sehingga perlu dilakukan revisi dan penyesuaian.

Selain itu, DPRA juga mendorong pemerintah pusat untuk tidak hanya menetapkan libur nasional, tetapi juga mempertimbangkan penetapan libur daerah, yang hingga saat ini belum pernah direalisasikan.

“Dalam revisi rancangan qanun ketenagakerjaan tersebut, Aceh bakal menetapkan hari libur daerah, di luar hari libur nasional,” ungkap Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani.

Dikatakan Falevi Kirani, penetapan jumlah hari libur daerah tersebut termuat dalam Rancangan atas Perubahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan pada pasal Pasal 47, yakni Pemerintah Aceh menetapkan waktu kerja, waktu istirahat, dan libur khusus untuk hari-hari besar keagamaan dan hari besar lainnya.

Kemudian waktu kerja dan waktu istirahat hari-hari besar keagamaan dan hari besar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Pada Bulan Ramadhan, Hari Peringatan Tsunami dan Hari Perdamaian Aceh .

Dia juga menjelaskan, menyangkut libur nasional dan ada libur daerah, seperti Hari Damai, Peringati Tsunami dan Meugang, saat ini belum diregulasikan.

Selain libur sebagaimana dimaksud pada ayat dua, dalam pasal 47 itu dijelaskan, perusahaan wajib memberikan libur khusus Meugang kepada pekerja satu hari sebelum puasa Ramadhan, satu hari sebelum hari Raya Idul Fitri, serta satu hari sebelum hari Raya Idul Adha.

Selain waktu kerja, waktu istirahat, libur khusus, hari-hari besar keagamaan dan hari besar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) perusahaan wajib menaati waktu kerja dan waktu istirahat serta libur khusus sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Falevi menekankan bawah pentingnya pemberian tunjangan meugang kepada setiap pekerja. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah yang perlu diambil oleh perusahaan, dan tidak ada alasan bagi mereka untuk mengabaikan hak tersebut.

“Tunjangan Meugang itu adalah wajib, karena itu perlu dimasukkan pada kekhususan Aceh. Nominalnya sudah kita atur lima persen dari gaji pokok,” terangnya.

Terkait poin di atas, Fahlevi merincikan diatur juga menyangkut tunjangan meugang, yang nominalnya lima persen dari gaji pokok. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Tutup
Enable Notifications OK No thanks