Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Gubernur Aceh Periode 2017-2022, yang digelar di Gedung Utana DPRA, pada Jum’at (3/6/2022).
Usulan pemberhentian tersebut karena masa jabatan Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan berakhir 5 Juli 2022 mendatang.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yahya didampingi Wakil Ketua DPRA Safaruddin.
Dari Pemerintah Aceh dihadiri Sekda Aceh Taqwallah yang mewakili Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang berhalangan hadir dalam rapat dimaksud.
Nova lebih memilih tak hadir dan berangkat ke Takengon, Aceh Tengah untuk membuka kegiatan Rakerda Dekranasda yang digelar di kota dingin itu.
Keputusan DPRA tentang usulan pemberhentian Gubernur Aceh periode 2017-2022, Nova Iriansyah itu dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA Suhaimi.
“Menetapkan, mengusulkan pemberhentian saudara Ir Nova Iriansyah MT selaku Gubernur Aceh masa bakti 2017-2022 yang akan berakhir 5 Juli 2022,” kata Suhaimi membaca Keputusan DPRA, dalam rapat paripurna DPRA di Gedung Utama DPRA, Jum’at (3/6).
Ketua DPRA Saiful Bahri atau Pon Yahya yang memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, pengusulan pemberhentian Gubernur Nova Iriansyah itu dilakukan setelah pihaknnya menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang usulan pemberhentian kepala daerah yang berakhir masa jabatan pada tahun 2022.
Menurutnya, Kemendagri meminta DPRA untuk mengusulkan pemberhentian gubernur melalui Mendagri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.
Politikus Partai Aceh itu menambahkan, usul pemberhentian tersebut disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan/atau wakil gubernur.
“Melalui rapat paripurna DPRA, secara resmi kami mengumumkan usul pemberhentian saudara Nova Iriansyah dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 untuk selanjutnya risalah dan berita acara rapat paripurna ini akan kami teruskan kepada Mendagri untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya pria yang dikenal mantan kombatan GAM ini