Pon Yahya kemudian meminta Sekretaris Dewan untuk membacakan rancangan keputusan dewan terkait usul pemberhentian gubernur. Rancangan itu mendapat persetujuan dari anggota DPRA yang hadir.
Dalam rapat tersebut Pon Yahya juga membacakan latar belakang pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022. Pimpinan daerah yang terpilih pada Pilkada Aceh 2017 itu adalah Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah.
Pasangan Irwandi-Nova dilantik menjadi Gubernur/Wakil Gubernur Aceh pada 5 Juli 2017. Kemudian pada 17 Juli 2020, Presiden Joko Widodo memberhentikan Irwandi Yusuf dari jabatannya karena tersandung kasus korupsi.
Nova yang menjabat Plt Gubernur kemudian dilantik menjadi Gubernur Aceh pada 5 November 2020. Pon Yahya mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, DPRA wajib mengumumkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur-wakil gubernur dalam rapat paripurna. (IA)