Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

DPRK Banda Aceh Dukung Ketegasan Wali Kota Illiza Segel Kupula Kostel

DPRK Banda Aceh mendukung penuh langkah tegas Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyegel Kupula Kostel di Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (20/8/2025). (Foto: Ist)

Banda Aceh, Infoaceh.net – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal yang melakukan penyegelan terhadap Kupula Kostel di Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam.

Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Teuku Nanta Muda, menegaskan penyegelan tersebut merupakan tindakan tepat dan tidak dilakukan tanpa alasan.

Menurutnya, pengelola penginapan telah berulang kali melakukan pelanggaran syariat Islam meski sebelumnya sudah diberikan teguran.

“Penyegelan ini dilakukan karena penginapan tersebut terbukti berulang kali melanggar syariat Islam. Bahkan, pelanggaran sudah terjadi hingga tiga kali,” tegas Nanta Muda, dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).

Wali Kota Illiza mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran di lokasi penginapan tersebut.

Salah satunya, Kupula Kostel terbukti memfasilitasi tamu non-muhrim menginap dalam satu kamar.

“Bahkan, di kamar yang sebelumnya pernah kami tertibkan dan awasi, masih ditemukan kondom berserakan. Ini menjadi bukti nyata pelanggaran yang kami temukan,” ungkap Illiza.

Selain itu, operasional Kupula Kostel juga diduga bermasalah dari aspek perizinan. Karena itu, penyegelan akan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan, sambil menunggu pihak pengelola menyelesaikan seluruh persoalan sesuai aturan.

Teuku Nanta Muda menyebut langkah Illiza merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam sekaligus menjaga ketertiban umum.

“Komisi I DPRK Banda Aceh sangat mendukung langkah penyegelan yang dilakukan oleh Ibu Wali Kota. Ini adalah bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga marwah syariat Islam dan ketertiban,” ujarnya.

Untuk memastikan kepatuhan di masa mendatang, Komisi I DPRK Banda Aceh juga berencana memanggil sejumlah pihak terkait, baik dari dinas perizinan maupun aparat pengawasan, guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan usaha di Banda Aceh.

Tidak Ganggu Iklim Investasi

Meski ada pihak yang khawatir langkah penyegelan usaha dapat membuat investor enggan menanamkan modal, Teuku Nanta Muda menepis anggapan tersebut.

Menurutnya, penegakan syariat Islam justru sejalan dengan kepastian hukum yang diperlukan dalam iklim investasi jangka panjang.

“Penegakan syariat Islam tidak bertentangan dengan iklim investasi. Dengan adanya kepastian hukum berbasis syariat Islam, Banda Aceh bisa menjadi daerah yang lebih aman dan teratur untuk investasi,” katanya.

Illiza menambahkan, penyegelan dilakukan sebagai langkah terakhir setelah sebelumnya pihak manajemen penginapan telah berulang kali diberi peringatan.

Laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di lokasi tersebut juga memperkuat keputusan penyegelan.

Penginapan itu dinyatakan terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kasus ini tercatat sebagai pelanggaran ketiga kalinya yang dilakukan oleh pihak pengelola Kupula Kostel.

“Jangan sampai ada kesan kita hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi mengabaikan aturan. Dalam hal penegakan syariat Islam, tidak ada kompromi dan tidak ada toleransi,” tegas Illiza.

author avatar
M Zairin
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup