DPRK Banda Aceh Sahkan Qanun RPJM dan Qanun Pajak-Retribusi
Banda Aceh, Infoaceh.net – DPRK Banda Aceh mengesahkan dua rancangan qanun (raqan) menjadi qanun, yaitu Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh Tahun 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota.
Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna yang berlangsung, Jum’at (1/8/2025) di gedung DPRK setempat.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRK Irwansyah ST, dihadiri Wakil Ketua I Danil Abdul Wahab, Wakil Ketua II Musriadi dan dihadiri segenap anggota dewan.
Dari eksekutif, hadir Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal Khalillulllah.
Irwansyah menyampaikan, kedua qanun ini tidak sekadar memenuhi aspek administratif dan hukum pemerintahan daerah, namun merupakan pondasi utama dalam mengarahkan visi pembangunan dan penguatan keuangan daerah lima tahun ke depan.
Katanya, rancangan Qanun RPJM Kota Banda Aceh tahun 2025–2029 adalah peta jalan strategis pembangunan kota ini.
“Dokumen ini menyatukan aspirasi rakyat, visi eksekutif, serta hasil evaluasi pembangunan sebelumnya, agar Banda Aceh tetap menjadi kota yang tangguh, inklusif, religius, dan berdaya saing,” ujarnya.
Politisi PKS ini menerangkan, RPJM ini mencerminkan semangat untuk menata kembali arah pembangunan Kota Banda Aceh, mendorong transformasi ekonomi lokal, memperkuat layanan publik yang adil dan merata, serta menjaga kelestarian nilai-nilai syariat dan lingkungan.
Sementara terkait rancangan qanun tentang perubahan atas qanun pajak dan retribusi, lanjut Irwansyah, adalah bagian dari penyesuaian fiskal dan reformasi kebijakan pendapatan daerah, agar lebih adaptif terhadap dinamika regulasi nasional serta mampu menjawab tantangan pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Perubahan ini tentu bukan sekadar menaikkan tarif atau menambah jenis pajak, tetapi menata sistem pemungutan yang adil, transparan, dan digitalisasi layanan yang efisien,” ujarnya.
Sementara Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan, kedua rancangan qanun ini merupakan hasil kerja bersama yang penuh ketelitian, kehati-hatian, serta semangat kolaboratif antara legislatif dan eksekutif.