DPRK Banda Aceh Sahkan Qanun RPJM dan Qanun Pajak-Retribusi
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan atas komitmen dan kepedulian yang tinggi terhadap proses perencanaan dan penguatan regulasi pembangunan daerah,” ujar Wali Kota.
Katanya, RPJM 2025–2029 menjadi dokumen arah pembangunan lima tahun ke depan, yang tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi refleksi dari kebutuhan riil masyarakat, dinamika lokal dan respons terhadap tantangan nasional maupun global.
RPJM ini, katanya, dirumuskan dengan melibatkan banyak pihak, melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), dialog partisipatif dengan masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil.
Isu-isu lokal yang menjadi perhatian utama dalam RPJM ini meliputi: kualitas pelayanan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan, yang perlu ditingkatkan secara merata dan berkeadilan.
Lalu, penguatan ekonomi lokal, terutama bagi UMKM, pelaku usaha perempuan, dan ekonomi digital anak muda, sebagai tulang punggung kemandirian ekonomi kota.
Kemudian, pengurangan angka pengangguran dan peningkatan daya saing tenaga kerja lokal, melalui pelatihan vokasional dan kolaborasi dengan lembaga pendidikan dan dunia usaha.
Selanjutnya, pengendalian tata ruang dan lingkungan hidup, sejalan dengan semangat pembangunan berkelanjutan dan mitigasi perubahan iklim.
Kemudian, peningkatan kualitas infrastruktur dasar dan konektivitas, termasuk pemenuhan air bersih, pengelolaan sampah, dan transportasi publik yang efisien.