Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penyelesaian Utang Pemerintah Kota Banda Aceh dalam rapat paripurna yang berlangsung Senin pagi (30/5/2022).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar. Turut hadir Wakil Ketua I Usman dan Wakil Ketua II Isnaini Husda, Wakil Wali Kota Zainal Arifin, anggota DPRK, Sekda Banda Aceh, Forkopimda, SKPA dan tamu undangan lainnya.
Farid menjelaskan, sehubungan dengan hasil pembahasan LKPJ Wali Kota Tahun 2021, realisasi pendapatan daerah sangat rendah hanya sebesar 68,5 persen atau sebesar Rp 224,3 miliar. Kondisi ini dinilai masih sangat jauh dari harapan.
Persoalan ini perlu usaha dan kerja keras dari semua pihak agar realisasi PAD dapat ditingkatkan, sebab keberhasilan pencapaian target PAD 14.7 merupakan suatu prestasi sekaligus prestise bagi pemerintah kota.
‘’Karena itu berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRK Banda Aceh tanggal 18 April 2022 memutuskan untuk membentuk Pansus Evaluasi dan Optimalisasi Potensi Pendapatan Asli Daerah yang sudah disahkan pada rapat paripurna DPRK tanggal 23 April 2022 dan masing-masing fraksi DPRK sudah mengirimkan utusannya untuk mengisi anggota pansus,” kata Farid.
Politisi PKS itu menambahkan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada semua sektor pemerintahan dan masyarakat, salah satunya berdampak sangat signifikan terhadap pendapatan dan belanja daerah Kota Banda Aceh tahun 2020—2021.
Tahun 2021, kata Farid merupakan tahun yang sangat berat bagi pemerintah Kota Banda Aceh, hal ini terlihat dari realisasi pendapatan dan belanja daerah sebagaimana tergambar dalam laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh tahun 2021.
Selanjutnya dalam rapat Badan Anggaran DPRK Banda Aceh dan Tim Anggaran Kota Banda Aceh pada 26 April 2022 diketahui bahwa pemerintah kota Banda Aceh memiliki kewajiban utang tahun 2021 sebesar Rp 118.552.492.071 dan penggunaan dana earnmark dan dana ZIS sebesar Rp 39.984.024.473,61.