Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dua Wartawan di Sabang Dimintai Keterangan Polisi Terkait Dugaan Penghinaan Profesi

Laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4).
Markas Polres Sabang

SABANG, Infoaceh.net – Dua wartawan di Kota Sabang, Aulia Prasetya dari Harian Serambi Indonesia dan Irzam dari RRI Sabang, Selasa (24/6/2025), memenuhi undangan klarifikasi dari Kepolisian Resor (Polres) Sabang.

Mereka dimintai keterangan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan profesi wartawan di media sosial Facebook.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh Riandi Armi, wartawan Infoaceh.net, dengan Nomor: STTLP/18/VI/2025/SPKT/Polres Sabang/Polda Aceh.

Laporan tersebut ditujukan kepada akun media sosial milik seorang warga Sabang berinisial HA.

Aulia dan Irzam hadir ke Polres Sabang sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung diterima oleh Kasat Reskrim Iptu Junaidi serta Kanit Tipiter Bripka Adrijal.

Keduanya kemudian memberikan keterangan kepada penyelidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Briptu Rafi Aulia dan tim.

Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan penghinaan profesi wartawan tersebut.

“Saya menjawab semua pertanyaan klarifikasi yang diajukan penyelidik. Saya sampaikan bahwa sempat melihat komentar yang ditulis HA sebelum akhirnya dihapus oleh admin grup Facebook Aneuk Sabang,” ujar Aulia usai pemeriksaan.

Ia menambahkan bahwa persoalan ini bukan sekadar menyangkut pribadi pelapor, tetapi telah menyakiti profesi wartawan secara umum.

“Yang dihina itu profesi wartawan, bukan hanya individu tertentu. Ini menyangkut marwah dan integritas kami sebagai jurnalis,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Irzam. Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah maupun institusi lainnya.

“Kalau ada pihak yang keberatan atas pemberitaan, gunakanlah mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jangan malah menghina atau melecehkan profesi kami,” tegas Irzam.

Ia juga berharap agar masyarakat semakin bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan melontarkan komentar yang bersifat merendahkan atau mencemarkan nama baik pihak lain.

Sebagaimana diketahui, Riandi Armi telah melaporkan akun Facebook berinisial HA ke Polres Sabang atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4).

author avatar
M Ichsan

Lainnya

Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto didampingi Kasat Reskrim AKP Boestani menyampaikan, hingga Jum'at (25/7), jumlah korban penipuan berkedok polisi dan dokter yang terdata telah mencapai 30 orang. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
3 mahasiswa Prodi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry, meraih prestasi nasional pada ajang Olimpiade Sejarah Islam Nasional (OSINAS) 2025. (Foto: Ist)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus ijazah palsu, Rabu (23/7/2025).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap menganggap dirinya menjadi korban komunikasi anak buahnya.
Ilustrasi
ilustrasi jambu biji

7 Buah Tinggi Protein yang Sering Terlewatkan, Rahasia Menu Sehatmu

Kesehatan & Gaya Hidup
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap pria berinisial K (46), warga Kecamatan Bintang, Aceh Tengah, diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan anak perempuan di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Aceh Tengah)
SMSI menggelar Konvensi Nasional bertajuk “Sinergi dalam Membangun dan Menegakkan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045” pada Jum'at, 25 Juli 2025 di The Jayakarta Hotel Jakarta. (Foto: Ist)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto didampingi Kasat Reskrim memperlihatkan senjata api yang disita dalam kasus penembakan terhadap anggota Satresnarkoba. (Foto: Ist)
Tutup