ACEH BESAR — Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus kejaksaan Negeri Aceh Besar telah meningkatkan ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun 2019 oleh Dinas Pengairan Provinsi Aceh.
Kajari Aceh Besar melalui Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi SH menjelaskan, kasus ini dilakukan penyelidikan oleh Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang kemudian dilimpahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
“Saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Kamis (6/5).
Dia menjelaskan, kegiatan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun 2019 dilaksanakan oleh Dinas Pengairan Provinsi Aceh yang menggunakan dana APBA Tahun 2019.
Dengan pagu anggaran sebesar Rp 17.459.999.601 dan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 13.353.329.000. (IA)