Dukung Program Nasional, Aceh Selatan Siap Ubah Sampah Jadi Energi
Jakarta, Infoaceh.net – Pemkab Aceh Selatan menyatakan komitmennya mendukung program nasional dalam pengelolaan sampah menjadi energi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, saat menjadi narasumber dalam Forum Diskusi Aktual bertajuk Waste to Energy yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Selasa, 29 Juli 2025 di Jakarta.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sangat mendukung upaya pengolahan sampah menjadi energi. Insyaallah, kami siap bekerja sama dan mewujudkan program ini di daerah,” ujar Mirwan di hadapan peserta forum.
Dalam forum itu, Mirwan memaparkan sejumlah tantangan yang selama ini dihadapi Aceh Selatan dalam pengelolaan sampah. Di antaranya, pertumbuhan penduduk yang berbanding lurus dengan peningkatan timbulan sampah, terutama di wilayah perkotaan dan pesisir.
“Pengelolaan sampah kita masih mengandalkan TPA secara konvensional. Kesadaran masyarakat juga masih rendah. Selain itu, kapasitas pengelolaan di tingkat gampong masih lemah dan belum ada sistem digital yang bisa memantau timbulan, pengangkutan, serta kinerja pengelolaan sampah secara real time,” terangnya.
Ia menyoroti kondisi geografis daerah yang memiliki jangkauan wilayah pelayanan sepanjang 196 kilometer, keterbatasan sarana dan prasarana, serta belum proporsionalnya biaya operasional dengan kebutuhan lapangan. Sementara jumlah tenaga kerja di sektor ini juga masih terbatas.
Tak hanya itu, Pemkab Aceh Selatan juga sedang menghadapi penghentian operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang berada di Kecamatan Pasieraja akibat sanksi administratif pemerintah.
Meski menghadapi banyak tantangan, Mirwan optimistis bahwa Aceh Selatan memiliki peluang besar untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Ia menyebut potensi yang dapat dikembangkan seperti pembentukan bank sampah di tiap gampong, pengelolaan sampah di kawasan pesisir dan laut, penguatan kelembagaan, serta penyusunan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemkab Aceh Selatan telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 04 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Plastik pada Hari Raya Idul Adha 1446 H.
Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi timbulan sampah pada momen keagamaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu lingkungan.
Menutup pemaparannya, Bupati H. Mirwan mengutip ayat suci Al-Qur’an Surat Al-A’raf ayat 56:
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat kebaikan.”
Dalam forum itu, Mirwan juga menandatangani nota dukungan dan kerja sama dalam pengelolaan sampah sebagai energi alternatif, sejalan dengan program nasional yang sedang dikembangkan pemerintah pusat.