Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Empat Pulau Aceh Pindah ke Sumut, Kebijakan Mendagri Langgar UUPA dan MoU Helsinki

“Kami tidak ingin kedamaian yang telah kami rasakan selama 20 tahun terakhir ternodai oleh keputusan yang tidak sensitif terhadap sejarah dan perasaan masyarakat Aceh. Ini bukan hanya soal batas wilayah, ini soal keadilan dan penghargaan terhadap kesepakatan damai yang sudah kami jaga bersama,” tutup Taqwaddin.
Empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025

Banda Aceh, Infoaceh.netKetua Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh, Dr Taqwaddin Husin, menegaskan bahwa kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memindahkan empat pulau dari Aceh ke Provinsi Sumatera Utara merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Keempatnya selama ini secara historis masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, namun dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

“Ini adalah kebijakan eksekutif yang tidak hanya politis tapi juga menyentuh marwah masyarakat Aceh. Karena itu, tidak pantas jika disarankan diselesaikan melalui jalur yudikatif. Kami menolak pendekatan semacam itu,” ujar Dr. Taqwaddin, yang juga akademisi hukum Universitas Syiah Kuala dan Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor, Rabu (11/6).

Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang mewajibkan konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam setiap kebijakan administratif yang menyangkut langsung wilayah Aceh. Namun dalam kasus ini, tidak ada konsultasi yang dilakukan.

Selain melanggar UUPA, kebijakan itu juga dianggap mencederai MoU Helsinki yang menjadi dasar perdamaian Aceh. Dalam poin 1.1.4 MoU disebutkan bahwa batas wilayah Aceh mengacu pada peta 1 Juli 1956.

“Keputusan Mendagri ini sama sekali tidak mempertimbangkan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dr Taqwaddin mengingatkan bahwa dalam Pembukaan MoU Helsinki, kedua belah pihak menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, bermartabat, dan berkeadilan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ia khawatir kebijakan ini bisa membuka luka lama yang belum benar-benar sembuh.

“Kami sebagai bagian dari masyarakat Aceh sangat mengharapkan kebijaksanaan Bapak Presiden Prabowo untuk turun tangan. Keputusan Mendagri ini sangat berpotensi memicu kegaduhan yang mengganggu ketenangan dan keutuhan NKRI,” ujarnya.

ICMI Aceh meminta agar Presiden segera mengevaluasi keputusan tersebut dan mengembalikan status keempat pulau itu ke wilayah administrasi Provinsi Aceh.

“Kami tidak ingin kedamaian yang telah kami rasakan selama 20 tahun terakhir ternodai oleh keputusan yang tidak sensitif terhadap sejarah dan perasaan masyarakat Aceh. Ini bukan hanya soal batas wilayah, ini soal keadilan dan penghargaan terhadap kesepakatan damai yang sudah kami jaga bersama,” tutup Taqwaddin.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Penipuan mengatasnamakan istri Gubernur Aceh di sosial media Facebook dengan akun bernama Marlinaa Usman. (Foto: Ist)
Warga yang belanja pada Gerakan Pangan Murah (GPM) membawa pulang beras yang dibeli di halaman Kantor Camat Darul Imarah, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Sejumlah pohon besar dan ranting tua di Banda Aceh dilaporkan patah dan tumbang, menutup badan jalan, menghambat lalu lintas, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan akibat angin kencang.
Wagub Aceh, Fadhlullah penandatanganan kerja sama antara Kemenristek Dikti dan pemerintah daerah di Kemenristek, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam saat bersama Direktur RSUD Sabang dr Cut Meutia Aisywani, SpA (kanan)
MTsN 1 Model Banda Aceh menyalurkan santunan kepada anak-anak yatim dalam kegiatan bertajuk "Lebaran Yatim", Senin (21/7). (Foto: Ist)
Dinas Sosial Banda Aceh menyerahkan bantuan masa panik untuk korban angin kencang pada dua gampong di Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Keluarga besar Kejati Aceh, Selasa (22/7) menggelar syukuran sederhana dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 tahun 2025 di aula rapat lantai 2 Kejati setempat. (Foto: Ist)
Tiga Polwan terbaik Polda Aceh berhasil meraih juara II kategori Presisi Beregu Polwan Kapolri Cup 2025 yang digelar di Lapangan Tembak Presisi Hoegeng Iman Santoso, Mako Korbrimob Polri Kelapadua, Cimanggis, Depok.
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal memimpin apel gelar Batalyon Komposit Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Tutup
Enable Notifications OK No thanks