“Oleh Kemendagri itu masuk ke Sumatera Utara, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Padahal sudah kita ajukan syarat-syaratnya, dan menurut hemat kami dalam persyaratan itu masuk ke wilayah Aceh,” kata Nova Iriansyah pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Selatan, Bali, Selasa (10/5/2022). (IA)
Empat Pulau di Singkil Masuk Wilayah Sumut, Anggota DPRA Protes Keputusan Mendagri

By Redaksi

Kementerian Dalam Negeri memasukkan empat pulau yang berada di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Panjang dan Pulau Lipan