Evaluasi Mendagri Belum Sepenuhnya Ditindaklanjuti, DPRA Tolak Teken APBA 2024
Sehingga tindakan ini sangat tidak masuk akal jika kemudian seolah-olah pihak DPRA yang tidak kooperatif dalam membahas anggaran, seharusnya berbicara etika maka pembahasan anggaran dan pengambil keputusan tertinggi harus dilakukan antara Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPRA dan bukan diwakili oleh tim TAPA.
Sesuai mekanisme yang ada proses penyempurnaan hasil evaluasi Mendagri dimaksud dilakukan oleh Kepala Daerah melalui TAPA bersama DPRA dan hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRA.
“Dengan ini DPRA menyimpulkan rasionalisasi APBA 2024 hasil evaluasi Mendagri belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh, maka pimpinan DPRA belum dapat menandatangani Keputusan Pimpinan DPRA tentang Penyempurnaan hasil evaluasi Mendagri terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2024,” sebutnya.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa “dalam hal keputusan Pimpinan DPRD mengenai hasil penyempurnaan tidak diterbitkan sampai dengan 7 hari sejak diterima hasil evaluasi dari Menteri, Kepala Daerah menetapkan Perda APBD berdasarkan hasil penyempurnaan”.
“Namun sekarang kami menyerahkan sepenuhnya kepada Pj Gubernur Aceh untuk menentukan solusi yang terbaik,” pungkasnya. (IA)