Aceh Besar – Memasuki bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan seruan bersama kepada seluruh masyarakat di wilayah Aceh Besar dalam beberapa poin untuk dijalankan.
“Sesuai dengan visi misi kami, bahwa penerapan syariat Islam harus kuat di bumi Aceh Besar, apalagi memasuki bulan suci Ramadhan, terdapat beberapa kebiasaan masyarakat sehari-hari yang tidak boleh dijalankan, ada beberapa poin,” ujar Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, Kamis (8/4).
Menanggapi hal tersebut, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar, meminta kepada seluruh camat se-Aceh Besar untuk menyosialisasikan beberapa poin tersebut kepada seluruh masyarakat.
Seruan bersama ini disampaikan langsung oleh Tgk Muksalmina dalam rapat yang dihadiri 23 camat se-Aceh Besar. “Seluruh camat kita undang untuk rapat, agar bisa diteruskan ke gampong, jangan nanti ketika ada sanksi mereka masih menjawab kami belum tahu, karena ini penting,” jelas Muksalmina, Kamis (8/4).
Dalam rapat tersebut, terdapat 9 seruan bersama yang harus dijalankan oleh seluruh masyarakat Aceh Besar, yaitu:
- Melaksanakan Ibadah puasa
- Menghidupkan masjid, meunasah dan tempat ibadah lainnya dengan shalat fardhu, tarawih, witir, tadarus dan amalan sunnah lainnya, sesuai dengan protokol kesehatan.
- Setiap pemilik toko, kedai, kios dan tempat usaha lainnya wajib menghentikan aktifitasnya pada malam hari, sampai selesai pelaksanaan ibadah tarawih dan witir.
- Kepada penjual makanan dan minuman agar tidak berjualan pada siang hari sejak pagi sampai dengan waktu shalat ashar.
- Menghentikan segala aktifitas pada waktu-waktu shalat fardhu untuk melaksanakan ibadah.
- Setiap orang, tempat usaha atau tempat ibadah lainnya dilarang untuk menyediakan makanan, melindungi dan memberikan fasilitas kepada orang yang tidak berpuasa pada siang hari di bulan suci Ramadhan.
- Dilarang menghidupkan bunyi-bunyian yang dapat mengganggu ketenangan bulan suci Ramadhan, seperti petasan, mercon, Meriam bambu dan sejenisnya.