“9 poin diatas, berlaku untuk seluruh masyarakat lintas agama, baik muslim maupun non muslim, kita bersama-sama harus menghormati dan menjaga kesucian bulan Ramadhan, yang melanggar akan disanksi,” tutur Muksalmina.
Sementara Camat Ingin Jaya M Kamil Zuhri menjelaskan pihaknya telah mengirim surat kepada seluruh keuchik dan pedagang dalam wilayah Kecamatan Ingin Jaya, terkait seruan yang telah dikeluarkan Forkopimda Aceh Besar.
“Kita telah menjalankan seruan tersebut dengan menyurati seluruh keuchik, juga terutama seluruh pedagang makanan/minuman, pegusaha warkop se-kecamatan Ingin Jaya,” ungkap Kamil.
Pihaknya lanjut Kamil, Forkopimka (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) Ingin Jaya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP/WH, juga DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk melakukan patroli gabungan pada saat waktu berpuasa.
“Sesuai arahan dari pimpinan, penjual yang masih bandel akan diberikan sanksi berupa teguran tahap pertama, jika masih dilanggar maka dicabut surat izin usahanya atau disegel,” tutur Kamil.
“Maka itu kami kirimkan surat door to door kepada seluruh pedagang, jangan nanti ada yang beralasan belum tahu informasi dan semacamnya, saat ini tahap sosialisasi terus kami lakukan,” demikian Kamil Zuhri. (IA)