Peraturan Gubernur tahun 2020 tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan penanganan dan pencegahan Covid-19, sehingga masyarakat Aceh tetap produktif dan aman dari Covid-19 dalam beraktivitas untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Selama ini, pemerintah telah mengeluarkan regulasi maupun kebijakan yang telah dikeluarkan, namun belum ada yang secara tegas memberikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi pandemi covid-19 serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.
Karenanya, dalam rangka menjamin kepastian hukum, serta memperkuat upaya dan meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian covid-19 di Indonesia, Presiden pada 4 Agustus 2020 telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dalam Inpres itu diminta para gubernur, bupati/wali kota meningkatkan sosialisasi secara masif terkait penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Gubernur serta wali kota/bupati juga harus menyusun dan menetapkan Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati/Walikota, yang memuat terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas Umum.
Pergub juga harus memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas Umum.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.
Nah, pemerintah Aceh telah membuat rancangan dengan tujuan untuk meningkatkan penanganan dan pencegahan covid-19, sehingga masyarakat Aceh tetap produktif dan aman dalam beraktivitas untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Pergub juga dimaksudkan untuk meningkatkan rasa kewaspadaan mayarakat terhadap penyebaran covid-19, sehingga mewujudkan masyarakat disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan dengan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.