Rancangan Peraturan Gubernur tersebut, berisikan 12 poin peraturan meliputi pelaksanaan protokol kesehatan covid-19, penanganan saat penemuan kasus covid-19 di tempat dan fasilitas umum, sumber daya penanganan covid-19, dan kebijakan pendidikan pada masa penangan covid-19.
Selanjutnya adalah koordinasi, penyediaan alat pelindung diri, gerakan Aceh mandiri pangan, penerapan jam malam, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pendanaan, evaluasi dan pelaporan, dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19.
Mengenai sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi administratif dan sanksi sosial.
Sanksi administratif yang akan diberikan, pelanggar akan mendapatkan teguran secara lisan, kemudian teguran tertulis. untuk pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan tersebut, akan dicabut sementara izin usaha dan bahkan penutupan usaha untuk sementara waktu.
Sedangkan untuk sanksi sosial yang akan diberikan seperti membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan dan memungut sampah, menyanyikan lagu nasional dan/atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-Quran bagi yang beragama Islam atau mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.
Asisten I Setda Aceh, M. Jafar, mengatakan, pembahasan bersama rancangan Pergub tersebut sangat penting guna menjaring saran dari semua pihak sebelum nantinya rancangan Pergub itu diundangkan dalam lembar daerah.
Pimpinan Forkopimda Aceh dan Forkopimda Kabupaten/Kota menyetujui dan memandang penting adanya Pergub itu. Meski demikian mereka memberi banyak masukan. Atas masukan itu, Plt Gubernur Aceh berterima kasih dan memberikan apresiasi.
“Masukan tentang rincian Pergub ini sangat substansial dan konkrit. Ini jadi koreksi kita semua untuk menyempurnakan draf pergub yang telah kita susun,” kata Nova.
Hadir dalam vicon itu Sekda Aceh, Taqwallah, Asisten I Setda Aceh, M. Jafar, Direktur RSUDZA, dr. Azharuddin, Kalak BPBA, Sunawardi, Kepala Badan Kesbangpol, Mahdi Efendi, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, dan Karo Hukum Setda Aceh, Amrizal J. Prang serta Karro Tata Pemerintahan Setda Aceh. (IA)