Forum Masyarakat Manggeng Raya Tolak Izin Tambang PT. Laguna Jaya
Blangpidie, Infoaceh.net — Forum Masyarakat Manggeng Raya (FM2R) bersama para keuchik, tokoh masyarakat dan mahasiswa menggelar konsolidasi untuk membahas rencana kehadiran tambang PT. Laguna Jaya di wilayah Manggeng Raya.
Dari hasil musyawarah tersebut, FM2R menyepakati langkah konkrit berupa pengajuan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya).
Surat pengajuan RDPU telah ditandatangani oleh seluruh keuchik, tokoh masyarakat, dan warga Manggeng Raya sebagai bentuk penolakan resmi terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Laguna Jaya Tambang.
Perwakilan FM2R Zuhari Alvinda Haris menyampaikan sejumlah tuntutan utama:
- Menolak WIUP PT. Laguna Jaya Tambang karena perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi maupun keterbukaan informasi kepada masyarakat dan tokoh-tokoh Manggeng Raya.
- Belajar dari pengalaman daerah lain, FM2R menilai kehadiran tambang justru seringkali tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, melainkan menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial.
- Meminta DPRK Aceh Barat Daya untuk segera menyelenggarakan RDPU bersama masyarakat Manggeng Raya guna membahas dan menolak secara bersama-sama WIUP PT. Laguna Jaya Tambang maupun izin tambang lainnya di kawasan Manggeng Raya.
FM2R menegaskan masyarakat memiliki hak penuh untuk dilibatkan dalam setiap kebijakan pembangunan yang menyangkut tanah, air, dan lingkungan hidup mereka.
Surat penolakan dan permohonan RDPU telah resmi disampaikan ke kantor DPRK Aceh Barat Daya pada Selasa, 30 September 2025.
Surat tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRK Nurdianto dan Sardiman, keduanya merupakan wakil rakyat dari Dapil II (Lembah Sabil, Manggeng, Tangan-tangan, dan Setia).
Forum Masyarakat Manggeng Raya berharap DPRK dapat segera menindaklanjuti permintaan ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kepentingan rakyat, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi Aceh Barat Daya.
Kasih Komentar