Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

G-FoN Desak Pemerintah dan APH Tertibkan Aktivitas Ilegal PT ALIS di Aceh Selatan

"Fakta menunjukkan sejak 2022 masyarakat sudah banyak yang mendapatkan kepemilikan sah yang diperoleh dari pemerintah, sedangkan pihak PT. ALIS baru mendapatkan izin PKKPR dari pemerintah daerah pada tahun 2024. Dan juga diingat surat izin PKKPR bukanlah suatu surat bukti kepemilikan atas tanah, melainkan hanya sebatas izin, kalau lokasi lahan yang dimohonkan oleh PT. ALIS lokasi tersebut telah sesuai dengan tata ruang. lahan tersebut ada pemilik, maka sudah sepatutnya pihak PT. ALIS tidak bisa langsung mengklaim kalau lahan tersebut miliknya melainkan juga harus menghargai hak-hak keperdataan milik orang lain.
Koordinator Green Forum of Aceh (G-FoN Aceh) Yoyon Pardianto

Tapaktuan, Infoaceh.net – Pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) diminta untuk segera melakukan penertiban terhadap aktivitas PT Aceh Lestari Indosawita (PT ALIS) yang telah menggarap lahan tanpa mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Trumon, Aceh Selatan.

Langkah penertiban tersebut perlu dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, khususnya Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Pasal 42 Undang-undang Perkebunan.

Hal itu ditegaskan Koordinator Green Forum of Aceh (G-FoN Aceh) Yoyon Pardianto, Selasa, 29 Juli 2025.

Yoyon menjelaskan, dalam pasal 42 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan telah diatur bahwa kegiatan usaha budiaya tanaman perkebunan dan usaha pengolahan hasil perkebunan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perkebunan apabila mendapatkan hak atas tanah dan izin usaha perkebunan. Itu artinya perusahaan perkebunan wajib memiliki IUP dan HGU.

Bahkan, kata Yoyon, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada 30 Oktober 2024 sudah menegaskan perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP, tapi perusahaan yang tidak mempunyai HGU dapat dikenai sanksi berupa denda pajak dengan nilai besaran denda tersebut diakumulasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kemudian, lanjut Yoyon, berdasarkan pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 disebutkan pemegang HGU tidak diperkenankan di antaranya yaitu membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dan merusak sumber daya alam dan pelestarian kemampuan lingkungan hidup.

Sementara itu berdasarkan temuan Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) di lapangan terdapat sebanyak 72 hektare lahan di area PT ALIS mengalami kebakaran. Bahkan yang lebih memprihatinkan titik api yang berada di area PT ALIS itu mengarah ke kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Rawa Singkil (SMRS).

“Mengingat kondisi lahan perkebunan PT ALIS yang sangat berpotensi berdampak negatif bagi kelestarian lingkungan hidup di kawasan konservasi SMRS, maka Pemerintah tidak boleh main-main karena berpotensi menghadirkan malapetaka ekosistem di kemudian hari,” ujarnya.

author avatar
dara adinda
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Ketua Apsifor Nathanael EJ Sumampouw bersama pejabat Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait penyebab kematian diplomat muda Kemlu Arya Daru Pangayunan dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).
Menteri Agama Nasaruddin Umar saat menyampaikan pidato pada Halaqah Musyawarah Kerja Nasional dan Pelantikan Pengurus Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) di Jakarta, Selasa (30/7/2025).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan skema PPPK Paruh Waktu yang menjadi solusi bagi peserta seleksi CASN 2024 yang tidak lolos, Rabu (30/7).
Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat China (RRC) ditangkap polisi karena menjadikan sebuah rumah mewah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai markas penipuan daring (online scam).
Polisi menangkap tersangka K di sebuah hotel kawasan Cikarang Timur, setelah terbukti menjual pacarnya sebanyak 17 kali lewat aplikasi kencan. (Foto: Ilustrasi/Net)
Gelombang tsunami setinggi empat meter menerjang wilayah pesisir Semenanjung Kamchatka, Rusia, pasca gempa Magnitudo 8,7. (Foto: Tangkapan layar media sosial)
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan dini tsunami untuk sejumlah wilayah di Indonesia setelah gempa berkekuatan Magnitudo 8,6 mengguncang Kamchatka, Rusia, pada Rabu (30/7/2025) pukul 06.24 WIB.
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja  menolak data kemiskinan 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS)
Jagat maya dihebohkan dengan viralnya sebuah video kontroversial yang melibatkan seorang wanita bernama Nurma HMT.
Sebuah mobil Suzuki Carry berwarna hitam nomor polisi BL 8335 LF terbakar saat sedang mengisi BBM di SPBU Alue Glong, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, Rabu sore (30/7). (Foto: Dok. BPBD Aceh Besar)
Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa. (Foto: Ist)
Batalyon Artileri Medan 17/Rencong Cakti melaksanakan latihan menembak senjata berat teknis (Latbakjatratnis), Rabu (30/7) di Desa Cot Leupeu, Kecamatan Muara Tiga, Pidie. (Foto: Ist)
Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (USK) bekerja sama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah (BJKW) I Banda Aceh menyelenggarakan Uji Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi. (Foto: Ist)
Sebanyak 20 prajurit TNI dari Kompi Pertanian Yonif TP-857/GG bersama 6 petani, Rabu pagi (30/7), turun langsung ke sawah di Desa Mane, Kecamatan Mane, Pidie, untuk mengolah lahan seluas 0,5 hektare. (Foto: Ist)
Pemkab Aceh Timur melaporkan 796 sumur minyak tradisional yang telah diinventarisir kepada Kementerian ESDM sebagai bentuk kesiapan menuju legalisasi. (Foto: Ist)
DPRA menggelar Rapat Paripurna Rabu sore, 30 Juli 2025, dengan agenda Penyampaian Jawaban/Tanggapan Gubernur Aceh terhadap Pendapat Banggar DPRA atas Rancangan Qanun Aceh Pertanggungjawaban APBA 2024. (Foto: Ist)
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dan Kepala BBPVP Banda Aceh, Rahmad Faisal, di Pendopo pada Rabu, 30 Juli 2025.
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer menyatakan negaranya akan mengakui negara Palestina bila Israel tak segera menyetop penderitaan di Jalur Gaza. Ancaman ini menyoroti kembali peran krusial Inggris dalam pembentukan negara Zionis di Palestina.
DPRA menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Daerah (LPPD) Syariah di Aceh.
Gempa dahsyat berkekuatan Magnitudo 8,7 mengguncang pesisir timur Semenanjung Kamchatka, Rusia, pada Rabu, 30 Juli 2025 pukul 06.24 WIB.
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x