Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

G-FoN Desak Pemerintah dan APH Tertibkan Aktivitas Ilegal PT ALIS di Aceh Selatan

"Fakta menunjukkan sejak 2022 masyarakat sudah banyak yang mendapatkan kepemilikan sah yang diperoleh dari pemerintah, sedangkan pihak PT. ALIS baru mendapatkan izin PKKPR dari pemerintah daerah pada tahun 2024. Dan juga diingat surat izin PKKPR bukanlah suatu surat bukti kepemilikan atas tanah, melainkan hanya sebatas izin, kalau lokasi lahan yang dimohonkan oleh PT. ALIS lokasi tersebut telah sesuai dengan tata ruang. lahan tersebut ada pemilik, maka sudah sepatutnya pihak PT. ALIS tidak bisa langsung mengklaim kalau lahan tersebut miliknya melainkan juga harus menghargai hak-hak keperdataan milik orang lain.
Koordinator Green Forum of Aceh (G-FoN Aceh) Yoyon Pardianto

Selanjutnya, tambah Yoyon, sebagaimana diketahui izin lahan perkebunan yang diberikan kepada PT. ALIS seluas 13.567.547 M² berdasarkan Surat PKKPR Nomor: 21052410311101007, terdapat adanya lahan-lahan perkebunan masyarakat yang telah lama dikuasai secara terus-menerus.

Dia memeparkan, berdasarkan UU Pokok Agraria dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.

Pada, Pasal 21 ayat (1) Setelah diterbitkannya KKPR yang belum memperoleh tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), pemegang KKPR harus membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, pada ayat (2) pasal tersebut juga disebutkan bahwa sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang KKPR semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada hak atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui haknya, termasuk kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertifikat), dan kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain.

Kata Yoyon, mengenai ketentuan tersebut dipertegaskan dalam surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh Selatan Nomor: 056/760/2024, Tanggal 25 September 2024 dan Surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh Selatan Nomor: 503/230/2024, Tanggal 26 September 2024, yang menyatakan hal sama sesuai Peraturan Nomor 13 Tahun 2021.

“Fakta menunjukkan sejak 2022 masyarakat sudah banyak yang mendapatkan kepemilikan sah yang diperoleh dari pemerintah, sedangkan pihak PT. ALIS baru mendapatkan izin PKKPR dari pemerintah daerah pada tahun 2024. Dan juga diingat surat izin PKKPR bukanlah suatu surat bukti kepemilikan atas tanah, melainkan hanya sebatas izin, kalau lokasi lahan yang dimohonkan oleh PT. ALIS lokasi tersebut telah sesuai dengan tata ruang. lahan tersebut ada pemilik, maka sudah sepatutnya pihak PT. ALIS tidak bisa langsung mengklaim kalau lahan tersebut miliknya melainkan juga harus menghargai hak-hak keperdataan milik orang lain.

author avatar
dara adinda
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Rahayu Saraswati mengungkap praktik eksploitasi seksual di sekitar proyek tambang Papua dan pembangunan IKN.
Warga Desa Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Eko mengaku mendapat teror usai protes acara sound horeg yang berlangsung di wilayahnya.
Dukungan terang-terangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memunculkan spekulasi baru soal keterlibatan lebih jauh dalam struktur partai. 
Ketua Umum Jaringan Nasional (Jarnas) anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto, saat menyampaikan laporannya terkait aktivitas prostitusi di IKN, Kamis (31/7/2025).
KPK
Peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa, saat memaparkan survei kepercayaan publik terhadap isu ijazah palsu Presiden Jokowi. (Foto: Ist)
Artis Nikita Mirzani (kiri) saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025), sebelum melayangkan tuduhan pengaturan sidang terhadap Reza Gladys.
Sejarawan Ichwan Azhari menunjukkan koin Islam bertarikh 698 M dari Situs Bongal, bukti kuat masuknya Islam ke Nusantara sejak abad ke-7. (Foto: Dok. Ichwan Azhari)
Prabowo beri abolisi Tom Lembong
Ilustrasi: Sejumlah guru perempuan PPPK di Blitar mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama setelah dilantik, dipicu masalah ekonomi rumah tangga.
Mobil Alphard Anggota DPR Disita KPK Diduga Terkait Korupsi LPEI
Tangkapan layar dari video viral yang memperlihatkan petugas Damkar bernama Dery Pratama (kiri, berseragam) tengah berupaya menyadarkan seorang wanita yang diduga kesurupan di Kabupaten Tangerang, Banten.
Pasukan Divisi ke-98 Israel saat melakukan operasi militer di Jalur Gaza sebelum ditarik usai gagalnya Operasi Gideon. (Foto: Dok. IDF)
Humas Bank Aceh Syariah, Hafas
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menepungtawari jamaah dalam penerbangan perdana umrah Lion Air langsung dari Bandara SIM ke Jeddah, Kamis (31/7/2025). (Foto: Dok. Pemko Banda Aceh/Infoaceh.net)
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo
Achmad Yusuf Afandi (32) saat ditangkap aparat kepolisian atas dugaan kasus pencurian sepeda motor, Selasa (29/7/2025). Yusuf sebelumnya viral karena kisahnya hidup di kolong jembatan bersama bayinya.
Kapolsek Cipayung Kompol Dwi Susanto saat menjelaskan kasus dugaan setoran dari toko obat ilegal yang melibatkan oknum anggota Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (30/7/2025). (Foto: Ist)
Sugiono disebut-sebut menggantikan Muzani sebagai Sekjen Gerindra usai KLB Februari 2025.
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x