Ketua DPD I Partai Golkar Aceh, Teuku Muhammad Nurlif, memberikan pengarahan kepada peserta Musda XI DPD II Partai Golkar Pidie yang ditunda untuk merapikan administrasi
Sigli — Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Pidie yang digelar Rabu (26/8) di Hotel Safira, Blang Paseh Kota Sigli gagal memilih ketua untuk periode lima tahun ke depan.
Hal itu karena pelaksanaan Musda berlangsung deadlock menyusul protes yang dilayangkan sejumlah peserta Musda akibat adanya pengurus kecamatan (PK) yang memberikan rekomendasi dukungan ganda atau mendukung dua calon ketua sekaligus.
Dua calon Ketua DPD II Golkar Pidie Muhammad Junaidi dan Teuku Saifullah TS, yang dijagokan dalam musda tersebut.
Karenanya, Musda tersebut itu diskor sekitar pukul 18.05 WIB. Kemudian diputuskan untuk ditunda sementara waktu yang diundur sampai akhir September 2020 mendatang guna mmenyelesaikan dan merapikan administrasi dari peserta yang belum lengkap.
Untuk maju sebagai calon ketua DPD II Golkar Pidie, disyaratkan paling tidak masing-masing calon ketua harus memiliki 30 persen dukungan dari 29 peserta pemilih, yakni 23 pengurus kecamatan, yaitu dari organisasi pendiri, organisasi yang didirikan, DPD II, DPD I, organisasi sayap partai, masing-masing satu peserta dan satu Ketua DPD I Partai Golkar Aceh, TM Nurlif.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, musda deadlock berawal ketika salah satu peserta melakukan interupsi, agar dilakukan pemeriksaan ulang adminitrasi peserta yang memberikan dukungan ganda kepada calon ketua.
Dukungan ganda tersebut karena adanya perbedaan dukungan terhadap calon ketua DPD II Golkar Pidie. Misalnya Ketua PK mendukung salah satu calon, sedangkan Sekretaris PK memberi dukungan terhadap calon lainnya.
Selain itu, kata dia, juga ada diantara pengurus kecamatan yang protes pimpinan sidang dan nyaris terjadi keributan saat sidang diskor.
Sebagian peserta lalu keluar dari ruangan. Namun, beberapa saat peserta musda masuk kembali ke dalam ruang sidang.
Situasi sempat memanas, setelah sejumlah peserta Musda melakukan interupsi kepada pimpinan sidang yang dipimpin Khalid karena tidak setuju penghentian yang dinilai sepihak.