Banda Aceh, Infoaceh.net — Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di sekitar Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar.
Peringatan ini disampaikan menyusul beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan layangan terbang tidak jauh dari pesawat yang sedang lepas landas di bandara tersebut.
Kepala Dishub Aceh Teuku Faisal mengatakan, aktivitas bermain layangan di sekitar bandara sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan penerbangan.
Ia menegaskan, keselamatan harus menjadi prioritas bersama, bukan hanya tanggung jawab otoritas bandara.
“Masyarakat perlu paham bahwa bermain layangan di area bandara bukan sekadar melanggar aturan, tapi bisa membahayakan nyawa orang banyak,” ujar Teuku Faisal, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, larangan tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan setiap orang dilarang melakukan kegiatan seperti menerbangkan layangan, drone, balon udara, atau menggunakan laser pointer di sekitar kawasan bandara.
Teuku Faisal menambahkan, fase lepas landas dan pendaratan adalah momen paling krusial dalam penerbangan.
Adanya benda asing seperti layangan di jalur udara dapat mengganggu navigasi pesawat dan menyebabkan kecelakaan fatal.
“Kita tidak ingin Bandara SIM yang menjadi kebanggaan Aceh mendapat citra negatif karena dianggap tidak aman bagi penerbangan,” kata Faisal.
Ia pun mengajak seluruh pihak, mulai dari aparat keamanan, pengelola bandara, hingga pemerintah daerah, untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar terhadap pentingnya keselamatan penerbangan.
Sementara itu, General Manager Bandara SIM, Setiyo Pramono, juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas berisiko di sekitar area bandara.
“Benang layangan bisa masuk ke mesin pesawat, drone dapat mengganggu jalur terbang, dan sinar laser bisa mengacaukan pandangan pilot saat mendarat. Ini sangat berbahaya,” jelas Setiyo.
Ia berharap kesadaran masyarakat meningkat sehingga tidak ada lagi aktivitas yang dapat mengancam keselamatan penerbangan di wilayah udara Aceh.



