Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Ganti Rugi Lahan Jalan Tol di Padang Tiji Bermasalah, Diduga Ada Manipulasi

Last updated: Jumat, 24 September 2021 23:59 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Pembangunan jalan tol ruas Sigli - Banda Aceh (Sibanceh)
SHARE

BANDA ACEH – Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Sigli – Banda Aceh (Sibanceh) di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie dinilai bermasalah.

Sebanyak 8 warga yang tanahnya digunakan untuk pembangunan jalan tol tidak mendapatkan ganti rugi. Selain itu ganti rugi untuk pengelola hutan adat juga disebut tidak tepat sasaran.

Hal itu mengemuka dalam diskusi “Bicara Tanah di Hari Tani” yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Kamis (23/9). Pembicara dalam diskusi tersebut tokoh warga Padang Tiji, Direktur LBH Banda Aceh, dan Aktivis Antikorupsi MaTA.

- Advertisement -

Mantan Imum Mukim Paloh Padang Tiji, Marwan mengatakan tanah kebun milik 8 orang, termasuk milik dirinya telah digunakan untuk pembangunan jalan tol, namun ganti rugi yang dibayar justru untuk orang lain. Marwan menilai ada kejanggalan dalam proses pengukuran lahan dan pembayaran.

Kebun miliknya yang berisi tanaman holtikultura seperti pinang dan pisang kini telah diratakan untuk pembangunan jalan tol. Bukan hanya itu, mereka kehilangan kedaulatan untuk menggarap tanah sendiri.

- Advertisement -

Sementara Panglima Uteun Paloh Padang Tiji, Ridwan mengungkapkan pembayaran ganti rugi hutan adat yang digunakan untuk tol juga salah sasaran. Dia mengatakan warga yang lahan garapannya dipakai untuk tol tidak dibayar, jutsru dibayarkan untuk warga yang tanah garapannya tidak masuk dalam lokasi pembangunan tol.

Pj Gubernur Bustami Kukuhkan Paskibraka Aceh 2024
Dugaan Korupsi Nurul Arafah, Massa GMPB Minta Polisi Periksa Pj Wali Kota Banda Aceh
Pemerintah Aceh Hentikan Zikir Jum’at Pagi, Diganti dengan Kegiatan Olahraga
Tiadakan Wisuda, Lulusan Unsyiah Tetap Terima Ijazah

Ridwan menduga ada unsur manipulasi penerima ganti rugi pengelola hutan adat tersebut. Ridwan berharap pemerintah dan panitia pembebasan lahan untuk meninjau kembali agar adanya keadilan bagi warga yang tergusur dari tanah garapannya.

Direktur LBH Aceh Syahrul menilai ada unsur kesengajaan memanipulasi penerima ganti rugi lahan di Padang Tiji. Pembayaran ganti rugi bagi yang tidak berhak menurutnya adalah pidana.

Dampak dari kekeliruan itu warga yang tanahnya diserobot untuk pembangunan jalan tol kehilangan sumber penghidupan dan hak atas tanah karena dirampas oleh negara.

- Advertisement -

“Persoalan ini harus diselesaikan. Saya menduga ada permainan mafia tanah dalam kasus ini,” ujar Syahrul.

LBH Banda Aceh kini memberikan pendampingan hukum untuk warga Padang Tiji yang menjadi korban dari pembebasan lahan. LBH Banda Aceh akan mengadvokasi hingga hak warga ditunaikan.

“Mumpung penerima (ganti rugi salah sasaran) masih berada di Aceh, uangnya mungkin belum habis dipakai. Kasus ini harus segera diselesaikan, negara tidak boleh membiarkan warga berjuang sendiri,” kata Syahrul.

Sementara itu Hafid, Aktivis MaTA, menuturkan warga akar rumput selalu menjadi korban atas kebijakan negara yang mengatasnamakan pembangunan dan investasi. Dia mengatakan dalam kasus pembebasan lahan berpotensi praktik korupsi sangat mungkin terjadi.

Menurut Hafid ketika ada yang berteriak protes artinya ada persoalan serius yang harus disahuti oleh pemerintah. Dalam kasus pembebasan lahan tol tersebut, Hafid berharap penyelesaian dipercepat agar tidak muncul konflik sosial dan krisis kepercayaan warga terhadap pemerintah. (IA)

Terkait

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article UIN Ar-Raniry dan 4 Pemkab-Pemko di Aceh Teken MoU PPG PAI
Next Article Gubernur Nova Ingatkan Alumni IPDN, Bertugas di Aceh Lebih Keras

You May also Like

Kantor Gubernur Aceh
Aceh

Disahkan Paling Cepat, Tapi APBA 2025 Belum Jalan

Rabu, 5 Februari 2025
Pengamat politik dan Akademisi dari Universitas Syiah Kuala, Prof Dr TM Jamil
Aceh

Tak Perlu Marah-marah, Ketua DPRA Harusnya Dukung Polda Aceh Lakukan Penegakan Hukum

Sabtu, 12 Juli 2025
Kankemenag Kota Sabang melaksanakan Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1443 Hijriah di Tugu 0 KM Kota Sabang, Jum'at (1/4)
Aceh

Dari Tugu 0 KM Sabang, Hilal tak Terlihat Karena Tertutup Awan Tebal

Sabtu, 2 April 2022
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem
Aceh

Gubernur Mualem Copot Dua Kepala SKPA

Kamis, 19 Juni 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?