BANDA ACEH – Tokoh pemuda Aceh Sulthan Alfaraby mengancam akan melaporkan Pemerintah Aceh ke Presiden RI Joko Widodo terkait pernyataan sesat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah tentang penggunaan dana refocusing APBA 2020 tidak harus dipakai untuk penanganan Covid-19.
Hal tersebut dinilai berbeda dan sangat bertentangan dengan perintah Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penggunaan dana refocusing sudah diatur di Permendagri Nomor 39 tahun 2020 dan ditegaskan lagi melalui Permenkeu Nomor: 17/PMK:07/2021.
Permendagri menjelaskan tentang pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi, dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Di Permendagri sudah sangat jelas ditegaskan pelaksanaan kebijakan itu untuk penangan covid-19, di Pasal ke 2 juga ditegaskan kebijakan keuangan daerah (APBD) itu harus direfocusing untuk penanganan bencana dan perekonomian yang disebabkan oleh covid-19.
Kemudian belanjanya difokuskan dalam 3 hal yakni, bidang kesehatan, dampak ekonomi pandemik Covid-19 dan dibidang jaring pengaman sosial.
Tidak hanya itu, Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 juga menyebutkan hal yang sama, dimana dalam pasal 9 pemerintah daerah diminta melakukan refocusing minimal 8% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Namun, saat rapat Badan Anggaran DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) beberapa hari lalu, Sekda Aceh Taqwallah malah menyampaikan bahwa dana refocusing APBA tahun 2020 yang berjumlah Rp 2 triliun lebih tidak harus dipakai untuk penanganan Covid-19.
Dalam artian, uang sebanyak itu bisa digunakan untuk keperluan selain penanganan Covid-19. Selain itu, menurut Taqwallah, selama ini pihaknya membedakan antara pengertian dana refocusing dengan dana penanganan covid-19.
“Jadi, pengertian refocusing kita mencoba bagi, ada kegiatan penanganan covid, itu kita istilahkan penanganan covid, bukan refocusing. Yang penanganan covid ya namanya penanganan covid. Kalau saya, saya pisahkan,” kata Taqwallah, dalam rapat tersebut.
Terkait hal ini, tokoh pemuda Aceh, Sulthan Alfaraby menanggapi pernyataan Sekda Aceh dan mengatakan jika hal ini bertentangan dengan Dirjen Keuangan Kemendagri yang mengatakan bahwa dana refocusing itu harus fokus menangani Covid-19.
“Saya minta kepada Pemerintah Aceh untuk mengklarifikasi pernyataan Sekda yang dalam hal ini bertentangan dengan Kemendagri. Jangan sampai ini menjadi sebuah kegaduhan sehingga marwah Aceh menjadi taruhan,” ujarnya.
Sulthan Alfaraby yang merupakan Ketua Forum Pemuda Aceh Kreatif (Forpak) ini sebelumnya sempat menghubungi Kemendagri dan meminta untuk membuka wisata di Aceh yang sempat ditutup dan berimbas kepada ekonomi masyarakat di tengah pandemi.
Namun kali ini, pemuda asal Aceh Barat tersebut tak tanggung-tanggung mengancam akan langsung menghubungi Kantor Staf Presiden (KSP) untuk meneruskan laporan ke Presiden Jokowi.
“Jika Pemerintah Aceh tidak segera mengklarifikasi, maka akan kita laporkan ke Pak Jokowi yang dalam hal ini difasilitasi oleh KSP,” tegasnya.
Sekedar informasi, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr Mochamad Ardian Noervianto MSi sempat menepis pernyataan Sekda Aceh.
“Jadi ini semua hanya dilakukan untuk penanganan Covid-19, coba dicek kembali pernyataan Sekda Aceh, dia dapat bacaannya dari mana,” sebutnya. (IA)