Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Grup Aneuk Sabang Menghilang dari Laman Facebook Usai Dipolisikan

Sebagaimana diketahui, Senin, 23 Juni 2025, wartawan INFOACEH.NET wilayah Sabang, Riandi Armi, melaporkan akun Facebook berinisial HA ke Polres Sabang atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan profesi wartawan.
Grup Facebook bernama “Grup Aneuk Sabang”, menghilang di laman jejaring sosial usai dilaporkannya akun Facebook berinisial HA yang diduga melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan. (Foto: Ist)

SABANG, Infoaceh.net – Usai dilaporkannya akun Facebook berinisial HA yang diduga melakukan pencemaran nama baik serta penghinaan terhadap profesi wartawan melalui kolom komentar pada sebuah unggahan di grup Facebook bernama “Grup Aneuk Sabang”, kini komunitas daring tersebut sudah tidak lagi muncul di laman jejaring sosial itu.

Fakta tersebut terungkap ketika sejumlah wartawan mencoba mengakses grup pada Selasa malam, 24 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Hasil pencarian tidak menampilkan lagi grup dimaksud.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan sebuah grup baru dengan nama serupa, yakni “Grup Aneuk Sabang (new)”, yang tercatat dibentuk oleh akun Facebook bernama Fadiatur Rahmi selaku administrator.

“Grup Aneuk Sabang diretas orang, termasuk seluruh akun adminnya. Apalah maunya ini orang,” tulis Fadiatur Rahmi dalam postingannya tanggal 24 Juni 2025.

Sebagaimana diketahui, Senin, 23 Juni 2025, wartawan INFOACEH.NET wilayah Sabang, Riandi Armi, melaporkan akun Facebook berinisial HA ke Polres Sabang atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan profesi wartawan.

HA dilaporkan karena membuat komentar yang diduga mencemarkan nama baik dan merendahkan profesi wartawan di grup Facebook “Grup Aneuk Sabang”, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi Nomor STTLP/18/VI/2025/SPKT/Polres Sabang/Polda Aceh.

Atas perbuatannya itu, HA disangka melanggar ketentuan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4).

author avatar
Andi Armi
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup