INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Gubernur Aceh Larang ASN Keluar Daerah untuk Cegah Covid-19

Last updated: Jumat, 9 Juli 2021 22:31 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Gubernur Aceh Nova Iriansyah
SHARE

BANDA ACEH — Gubernur Aceh Nova Iriansyah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berpergian ke luar daerah dan cuti selama hari libur nasional Tahun 2021, untuk mencegah penularan Covid-19.

Pembatasan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 dan berlaku secara nasional.

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal

Pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa Pandemi Covid-19 tersebut dituang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor 061.2/11917 yang ditandatangani Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 5 Juli 2021.

- ADVERTISEMENT -

“Keluarga ASN juga dilarang berpergian ke luar daerah selama hari libur nasional dan pada hari-hari kerja dalam minggu yang sama dengan hari libur nasional tersebut, baik sebelum maupun sesudah hari libur,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Jumat (9/7).

Juru Bicara yang akrab disapa SAG itu mengungkapkan, larangan tersebut mendapat pengecualian bagi Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan yang surat tugasnya ditandatangani minimal Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

- ADVERTISEMENT -
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh

Apabila dalam keadaan terpaksa Pegawai ASN perlu melakukan kegiatan ke luar daerah harus mendapat izin terlebih dahulu dari Pejabat Pembina Kepegawaian, atau Kepala SKPA masing-masing.

Kemudian ia mengatakan, Pegawai ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah karena tugas, atau karena keadaan terpaksa lainnya, harus memperhatikan Peta Zonasi Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.

Pegawai ASN yang hendak ke luar daerah tersebut harus memperhatikan peraturan atau kebijakan pembatasan ke luar dan masuk orang yang ditetapkan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanannya.

Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

Pegawai ASN harus memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

- ADVERTISEMENT -

“Ketentuan ke luar dan masuk ke suatu daerah, protokol perjalanan, dan protokol kesehatan, harus menjadi perhatian khusus dalam masa Pandemi Covid-19 saat ini,” tambah SAG.

Terkait dengan pembatasan cuti, SAG menjelaskan, ASN tidak mengajukan cuti dalam minggu sebelum dan sesudah hari libur nasional, karena Pejabat Pembina Kepegawaian tidak akan memberikan izin cuti yang diajukan tersebut, kecuali cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting lainnya. Bagi Non ASN dikecualikan cuti melahirkan atau cuti sakit.

Selanjutnya SAG mengatakan, Surat Edaran Gubernur Aceh tetang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah dan Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19, tersebut, juga mewajibkan semua Pegawai ASN berperilaku hidup bersih dan sehat, serta menerapkan 5M + 3T.

Penerapan 5M yakni menggunakan masker dengan benar ketika di luar rumah atau berpergian tanpa kecuali, mencuci tangan dengan sabun di bawah air mengalir, menjaga jarak dengan orang (physical diatancing) saat berkomunikasi. Menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi.

Sedangkan yang dimaksud 3T yaitu testing atau pemeriksaan dini pada seseorang, tracing atau pelacakan kontak erat kasus konfirmasi positif Covid-19, dan treatmen atau perawatan bagi seseorang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Surat edaran ini mengikat pejabat pembina kepegawaian dan seluruh Pegawai ASN, dan bila tidak dilaksanakan bisa dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya mengingatkan. (IA)

Previous Article USK Klarifikasi Utang dengan RSUDZA, Dekan FK: Kenapa Baru Sekarang Dipersoalkan?
Next Article Petugas Terapkan Swab Antigen Secara Random di Pos Penyekatan di Leupueng

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Kadis Pendidikan Aceh diganti, Marthunis digeser jadi Kepala BPSDM Aceh. FOTO/Net.
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Minggu, 12 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?